INSIDENNEWS.COM, SIDRAP– Seorang Lanjut Usia (Lansia) warga Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur.
Kakek inisial LT (70) diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, kini diamankan di Kepolisian Resor (Polres) Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, membenarkan adanya laporan seorang kakek inisial LT, kerena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Memang betul, tadi sore kami telah mengamankan seorang kakek, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kejadian tersebut, lanjut AKP Benny Pornika, berawal saat cucu pelaku, memanggil korban kerumahnya.
“Cucu terduga pelaku, memanggil korban hendak makan kerumahnya, dan saat itu, terduga pelaku, menyuruh cucunya untuk bermain diluar rumah. Cucu terduga pelaku bersama korban mendengar perintah tersebut, dan hendak bermain keluar rumah, ” ucap AKP Benny Pornika.
Selain itu, AKP Benny Pornika menjelaskan, saat cucu terduga bersama korban akan beranjak keluar rumah, namun terduga pelaku memegang tangan korban, dan mengatakan kepada korban, Jangnmi kamu main diluar, disinimi saja main,” sambil menarik korban masuk kedalam kamar dan menguncinya.
“Di dalam kamar, pelaku yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban, saat itu, korban berusaha untuk melawan dan berteriak namun pelaku menutup mulut korban dengan menggunakan sarung,” katanya.
Lanjut AKP Benny Pornika, setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang Rp. 2.000 ke korban, kemudian korbanpun beranjak pulang kerumahnya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya.
“Setelah orang tua korban, mendengar apa yang dialami anaknya, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Sidrap. Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di unit khusus perlindungan anak di Polres Sidrap. Hasil visum korban pencabulan juga sudah diambil,” tandas AKP Benny Pornika. (“* / 7ar)