INSIDENNEWS.COM, PAREPARE– Ketentuan dalam pasal 18 ayat (3) Udang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka pemerintahan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Dalam Peraturan ini disebutkan bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar, yang merupakan urusan Pemerintahan.
“Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara,”dalam peraturan SPM.
Terhitung mulai tahun 2019 SPM Pemadam Kebakaran no. 114 tahun 2018 mulai dilaksanakan, artinya PERMENDAGRI 69 tahun 2012 sudah tidak berlaku lagi.
“Pada SPM Pemadam Kebakaran yang baru terdiri dari 1 poin yaitu, Layanan Penyelamatan dan Evakuasi pada kondisi membahayakan manusia (operasi non kebakaran) oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam waktu tanggap (response time). Kondisi membahayakan manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia,”.
Secara teknis dikenal dengan operasi darurat non kebakaran, yaitu operasi penyelamatan terhadap kondisi yang membahayakan manusia di luar kebakaran dengan 2 indikator.
“Indikator pertama, Layanan Pemadaman, Penyelamatan dan Evakuasi oleh Dinas Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan dalam waktu tanggap (Response Time), dan yang kedua, Layanan Pemadaman yang dilakukan oleh relawan kebakaran (Balakar, Satlakar, dan atau komunitas masyarakat lainnya) yang dibentuk dan/atau dibawah pembinaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/Perangkat Daerah,”.(*/7ar)