INSIDENNEWS.COM, PAREPARE– Pemilik Gedung Dinasti Kota Parepare diberikan layanan administratif oleh petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare. Gedung Dinasti terbukti melanggar Perwali Parepare No 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Dalam kunjungan tersebut, terlibat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Parepare, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare.
Dalam hal ini, Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Parepare, Prasetyo Catur mengatakan, sebelum diberikan sanksi, pemilik Gedung Dinasti telah diberikan teguran lisan maupun teguran tertulis untuk tidak menggelar hajatan dengan penyediaan makanan secara prasmanan.
“Jadi terbukti melaksanakan kegiatan hajatan dengan siapkan makanan secara prasmanan. Syarat direkomendasi seharusnya nasi dos. Jadi diberikan sanksi administratif sebesar Rp 500 ribu” kata Prasetyo kepada awak media, Rabu, (11/11/2020).
Selain itu, Prasetyo, jika Gedung Dinasti masih melanggar Perwali Parepare No 31 Tahun 2020 sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Parepare, pihaknya tidak segan memberi sanksi tegas berupa penutupan Gedung Dinasti secara permanen.
“Jika masih melanggar kami tutup sementara. Dan jika masih tetap tidak patuh, sanksi tutup permanen menanti,” tegasnya.
Sementara Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Parepare, Dr Halwatia mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk memutus mata rantai Covid-19. Mengingat Corona Virus masih bisa bertambah setiap harinya.
“Yang kami khwatirkan sekarang terjadinya kluster terbaru, mengingat warga kalau berkerumun masih sangat berpotensi. Sehingga aturan tidak bisa memberikan makan prasmanan pada saat ada hajatan itu bisa mempercepat proses penyebaran virus,” jelasnya.
Plt Kadis Kesehatan Parepare ini menambahkan, dari data terbaru Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare, Selasa 10 November 2020, warga Parepare yang meninggal karena Covid-19 sebanyak 8 orang.
Jika ditotal sejak kasus pertama muncul, kini ada 310 kasus positif COVID-19 di Parepare. Namun 295 orang dinyatakan dinyatakan sembuh.
“Kita masih berada di zona oranye walaupun sudah ada kecamatan yang sudah zona kuning. Jadi kita tetap harus menerapkan protokol kesehatan laporan kita bisa berada pada zona hijau,” pungkasnya. (* / 7ar)