INSIDENNEWS.COM, PAREPARE– Seorang pria di Kota Parepare, nekat menyebar video persetubuhan dirinya bersama dengan mantan pacarnya Inisial WA (15) di Sosial Media (Sosmed) WhatsApp.
Bermula pada pertengahan agustus 2020, pria inisial FH (17) merupakan anak yang masih dibawah umur ini, menjemput korban untuk berkeliling di Kota Parepare.
Hal ini dijelaskan, Kasat Reskrim, IPTU Asian Sihombing, saat digelar Press Release terkait penyebaran video asusila FH dengan korban WA (15), di Ruang Konseling Polres Parepare, Rabu (11/11/2020).
“Lelaki FH mengajak korban untuk pergi ke salah satu penginapan yang berada dikota Parepare, kemudian, pada saat berada didalam kamar penginapan, lelaki FH memaksa korban untuk membuat video tersebut, dengan merekam dirinya,”katanya.
Selain itu, IPTU Asian Sihombing menambahkan, lelaki FH meminta untuk dikirimkan video tersebut, lalu korbanpun mengirimkan video ke lelaki FH melalui Sosmed chat pribadi WhatsApp.
“Video rekaman tersebut, FH mengirimkan ke teman-temannya melalui Sosmed WhatsApp dan viral pada hari, sabtu (7/11/2020),”ujarnya.
Akibat insiden tersebut, korban bersama orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resor (Polres) Parepare.
Untuk saat ini, Lelaki FH berada di dalam rutan Polres Parepare, dengan sangkaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Dengan pelanggaran diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, Lelaki FH diamankan di rutan Polres Parepare,”ucap Kasat Reskrim Polres Parepare.
Dengan Pasal 81 ayat (2) JO Pasal 76D UU RI NO. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Atau Pasal 27 Ayat (1) UU NO. 11 Tahun 2008 Perubahan UU NO. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Untuk tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, akan diancam dengan pidana penjara, paling lama 15 Tahun dan paling singkat 5 Tahun dengan denda paling banyak 5 Miliyar Rupiah,”ucapanya.
Dalam kasus ini, Polres Parepare masih melakukan penyelidikan terkait kasus penyebaran video asusila tersebut.
“Untuk sementara kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dengan melakukan pemeriksaan terhadap teman FH, sebagai saksi,”ujarnya.
Selain itu, Polres Parepare kini melakukan pemeriksaan kepada 4 saksi, termasuk dari orang tua.
“Secara menyeluruh dari orang tua, tersangka FH dengan temannya dan korban sendiri, masih dalam penyelidikan, jadi untuk sementara masih empat yang kami lakukan pemeriksaan,”ucapnya.
Selain itu, IPTU Asian Sihombing menjelaskan, bisa kemungkinan terjadi adanya penambahan tersangka, dan akan terjadi sesuai hasil penyelidikan penyidik.
“Sedangkan untuk tindak pidana pendistribusian, atau mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, diancam pidana dengan penjara paling lama 6 Tahun, atau denda paling banyak 1 Miliyar Rupiah,”tutupnya.(*/7ar)