INSIDENEWS.COM, PAREPARE — Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, menanggapi persoalan terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintahannya.
Menurut Walikota dua periode itu, pemberian TPP bagi ASN telah didiskusikan dan dibahas pada tahapan pembahasan di Badan Anggaran DPRD Kota Parepare.
Pemberian TPP bagi ASN, lanjut Taufan Pawe, mesti sesuai sistem dan prosedur yang dipersyaratkan dan yang terpenting sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 Angka IV Mekanisme Penetapan TPP ASN Pemda.
“Bilamana belum ada Peraturan Pemerintah, Kepala Daerah dapat memberikan TPP ASN setelah mendapatkan persetujuan Menteri,” jelas Taufan Pawe.
Menurut Walikota berlatar belakang doktor hukum itu, Menteri memberikan persetujuan kepada Pemerintah Daerah setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Keuangan.
“Karena itu, pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 belum
dianggarkan sebelum ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” tandasnya. (An/7ar)