INSIDENNEWS.COM MAKASSAR — Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Sulsel telah menyelesaikan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pendapan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020, Rabu (30/9/2020) pada Pemerintah Kota Parepare.
Hal itu diketahui saat acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BKP Sulsel untuk Pemerintah Kota Parepare, Makassar, Jeneponto, dan Toraja Utara, di Auditorium BPK Sulsel, Selasa (1/12/ 2020)
Sekretaris Badan Keuangan Parepare, Agus Salim mengapresiasi BPK Provinsi Sulsel yang terus menberikan arahan dan rekomendasi agar PAD Kota Parepare bisa lebih meningkat. Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Undang-undang tahun 2004 tentang Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Kita segera tindak lanjuti atas rekomendasi BPK. Kita dapat banyak masukan dalam meningkatkan PAD kita.
Terutama pajak daerah dan retribusi daerah untuk dikelola lebih memadai. Kita juga akan optimalkan pajak parkir. Khusus pajak parkir untuk dibuatkan Perda karena potensi pajak parkir ada. Contohnya parkir di pelabuhan,” katanya.
Atas laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan tersebut, kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan kepada BPK sesuai ketentuan pasal 20 ayat 3 undang-undang Nomor 15 tahun 2004.
Selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diserahkan. Adapun DPRD diharapkan mampu mendorong dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.
“Kita berharap Pemerintah Kota Parepare khsusnya SKPD pengelola PAD lebih optimal mengelola pendapatannya sesuai dengan regulasi. Kalau ada terlambat membayar pajak sansi tegas harus ditegakan. Sansi administrasi berupa sansi denda,”pungkasnya.(jn/7ar)