Hilal Point Kembali di Buka, Setelah Mendapat Sanksi Langgar Perwali Parepare Nomor 31 Tahun 2020

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Langkah tegas yang dilakukan tim terpadu dalam penegakan disiplin dan hukum protokol kesehatan di Kota Parepare, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Food Court Area Hilal Point, salah satu pusat jajanan di Kota Parepare terpaksa disegel sementara dalam operasi yustisi, Sabtu (28/11/2020) malam. Kini kembali dibuka dengan ketentuan mematuhi protokol.

Hal itu disampaikan, Sekretaris Tim Pengamanan Gugus Tugas Kota Parepare, Prastyo Catur, Kamis (3/12/2020).

“Apabila dikemudian hari, mengulangi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Parepare Nomor 31 Tahun 2020, maka akan dilakukan pencabutan Izin Usaha (Kegiatan),”ucapnya.

Kepala Dinas Satpol PP Parepare, Muhammad Anzar kepada sejumlah awak media dalam operasi yustisi, kembali mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Parepare, agar tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Sesuai Peraturan Walikota Parepare Nomor 31 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya mencegah dan pengendalian Corona Virus Disiase 2019, di Kota Parepare,”tandasnya.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *