Gelar Press Release, Belasan WNA Ditindak Imigrasi Sulsel

INSIDENNEWS.com, MAKASSAR– Menyambut tahun baru 2021, jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Sulawesi Selatan (Sulsel), telah mempersiapkan diri untuk penegakan hukum keimigrasian yaitu, berbentuk mengikutikegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyidikan Keimigrasian Imigrasi, yang dilakasnakan, di Kanim Makassar, Jumat (11/12/2020).

Kegiatan dengan narasumber, Kasubdit Penyidikan Ditjen Imigrasi, Noer Putera, yang dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida, Kakanim Makassar, para PPNS dan Pejabat Imigasi dari Kanwil Kemenkumham, Kanim Makassar, Parepare, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) termasuk para Taruna/Taruni Politeknik Keimigrasian yang sedang melaksanakan kegiatakan Praktek Kerja Lapangan (PKL).

Noer Putera, dalam pemaparannya mengatakan, pentingnya memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Dalam setiap tindakan penegakan hukum keimigrasian, dan tetap menjaga kondusifitas kondisi sosial kemasyarakatan dan investasi di Sulsel, serta meningkatkan sinergitas, interaksi sosial denhan instansi terkait, masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berharga dan jaringan yanh kuat, guna memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian,”ucapanya.

Sementara itu, Dodi Karnida dalam rilisnya menyampaikan bahwa di Sulawesi Selatan pada tahun 2020 ini tidak ada penyidikan yang dilakukan PPNS Imigrasi karena memang disamping merebaknya covid-19 juga tidak ditemukannya pelanggaran keimigrasian yang dapat dipidanakan.

“Adapun tindakan administrasi keimigrasian yang telah dilakukan sejak Januari 2020 sampai hari ini berupa pendetensian dan pendeportasian terhadap 14 orang WNA (8 laki-laki dan 6 perempuan) masing-masing oleh Kanim Makassar (4 orang RRT, 2 Malaysia, 2 Rumania dan 1 Papua New Guinea), Parepare (3 orang yaitu WN Malaysia, Singapura dan Philippina) dan Rudenim Makassar (1 orang Bulgaria eks Narapidana Kejahatan Skimming ATM),”tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Agus Winarto Kakanim Makassar menyampaikan bahwa Kanim Makassar pada tahun 2019 hanya memproses pidana seorang WN RRT.

“Seorang perempuan WN RRT atas nama Yu Ke (24 tahun) yang melakukan aktifitas perdagangan di sebuah ruko tetapi izin keimigrasiannya tidak sesuai sehingga ia dipidanakan oleh PPNS Keimigrasian dan divonis 4 bulan penjara, denda Rp. 100 juta subsider 1 bulan dan telah dideportasi pada tanggal 26 September 2020 serta kemudian namanya ditangkal (blacklist) untuk dilarang datang ke Indonesia lagi,”ucapanya.

Sebelumnya pada tahun 2017, Kanim Makassar telah mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Imigrasi karena berprestasi mempidanakan 13 kasus pelanggaran keimigrasian sehingga menjadi kanim terbaik kedua di Indonesia dalam hal penyidikan.

Sehubungan dengan penegakan hukum, Dodi menekankan pentingnya melakukan pendekatan asas manfaat dan hukum yg berkeadilan.

“PPNS Imigrasi juga harus selalu meningkatkan profesionalitas dan melaksanakan tugas penyidikan dengan integritas yg terjaga agar dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat yg tinggi, pungkas Dodi,”tandasnya. (*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *