Sat Reskrim Polres Pinrang Ungkap dan Menangkap Pelaku Tindak Pidana Curat

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Pengungkapan dan Penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh Team Crime-Fighters Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pinrang, Kamis (4/2/2021) malam.

Team Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi, didampingi Kanit Resmob, Aipda Aris berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku Curat di Kampung Tassokkoe, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi, yang didampingi Kanit Resmob, Aipda Aris, Jumat (5/2/2021).

“Terduga pelaku, Sopyan Jumri Aslias Fian (36) warga Kampung Tassokkoe, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, merupakan Residivis Kasus Pencurian yang sebelumnya sudah 2 kali diamanakan dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan menjalani hukumannya di Rutan kelas II B Pinrang,”ucapnya.

Iptu Deki Marizaldi menambahkan, sebelumnya korban, Sainal Bin H Pahar (32) melaporkan terkait terjadinya tindak pidana pencurian yang terjadi di warung makan miliknya, Minggu (31/1/2021).

“Berdasarkan LPB / 32 / I / 2021 / SPKT / Res Pinrang, tanggal 31 Januari 2021. Korban SAINAL Bin H PAHAR, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, mengalami kerugian sekitar Rp. 6.760.000,”ujarnya.

Adapun barang barang milik korban yang hilang berupa, Speaker, kipas angin, 3 buah tabung gas, 3 bilah badik, 6 bilah parang, 1 bilah clurik, 1 buah tombak dan 1 bilah katana.

Dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan mencari keterangan saksi saksi disekitar TKP dimana pada saat melakukan aksi pencurian tersebut terduga pelaku terekam kamera CCTV.

Iptu Deki Marizaldi menjelaskan, selanjutnya dilakukan pencarian dan penangkapan terhadap terduga pelaku, dimana sesaat sebelum diamankan pada saat itu, terduga pelaku berada di atas rumah pangngung miliknya.

“Saat terduga pelaku ingin diamankan, terduga pelaku mendorong petugas dan berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari atas rumah panggung miliknya,”jelasnya.

Petugas, lanjut Iptu Deki Marizaldi, kemudian berusaha mengejar dan memberikan peringatan dengan suara yang lantang untuk berhenti, namun pelaku tidak menghiraukan.

“Pelaku terus berusaha kabur dan tidak menghiraukan peringatan tersebut. Kemudian petugas melepaskan tembakan peringatan keudara sebanyak 3 kali, namun tetap tidak juga di hiraukan oleh terduga pelaku,”ucapnya.

Lanjutnya, kemudian dilakukan tindakan tegas terukur, dengan melumpuhkan pelaku yang mengenai pada betis sebelah kanan, kemudian pelaku dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

“Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa keposko Resmob, kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *