HMI Sebut, Daftar Kasus di Kejaksaan Negeri Pinrang, Mangkrak

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Indonesia Cabang Pinrang menyebut sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, Mangkrak.

Kader HMI Pinrang, Hasan Suhada menyebutkan, sejumlah kasus yang disorot itu adalah Kasus Alat Kesehatan dan Kasus peredaran Kosmetik palsu serta kasus alih fungsi pasar menjadi Rumah Sakit.

” Jika lamban terus seperti ini, maka Kejagung perlu memberikan pencerahan kepada bawahannya. ” katanya, Senin (10/5/2021).

Sebab, lanjut Hasan Suhada, kinerja Jaksa yang bertugas di kantor Kejaksaan seperti ini akan memberikan penilaian negatif terhadap institusi Adhyaksa. Kalau tidak mampu menyelesaikan kasus ini, berarti perlu diganti dengan tenaga baru. “jelasnya.

Diketahui, kasus yang dituding Alkes, yang dituding mangkrak, telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun para tervonis belum di eksekusi.

Menurutnya, sementara kasus peredaran kosmetik ilegal, polisi telah melimpahkan kasus ini dengan empat orang tersangka, namun tak kunjung di P21kan oleh kejaksaan negeri Pinrang bahkan beredar info adanya permintaan uang sebesar 25 Juta Rupiah perorang ke para tersangka. “tuturnya.

Selain itu, Hasan Suhada menambahkan, sedangkan kasus alih fungsi pasar Bungi, menjadi rumah sakit Pratama juga belum memiliki titik terang.

Sementara, Kader HMI lainnya, Munir mengaku telah mendatangi kantor korps Adhyaksa Pinrang ini pada awal Maret lalu.

” Kami sempat menyurat ke pihak kejaksaan Pinrang tapi tidak digubris. “ujarnya.

Padahal, lanjut Munir, kami hanya ingin menanyakan penanganan kasus yang sempat di sorot HMI saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor kejaksaan Pinrang beberapa waktu lalu.

” Jika demikian, maka kami akan menyurat langsung ke Kejagung, untuk menanyakan masalah ini. “tegasnya.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Pinrang, Tomy Aprianti mengaku, sudah memanggil secara patut para tervonis kasus Alkes. Setelah lebaran kita lihat perkembangannya.

Sedangkan, lanjutnya, Kasus peredaran Kosmetik ileggal itu sudah dinyatakan P21. Hanya saja, apakah tahap 2 dilakukan setelah lebaran atau belum.

” Untuk kasus Alihfungsi pasar Bungi menjadi Rumah Sakit. Kejaksaan Negeri Pinrang tidak bisa di komentari, karena ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Konfirmasi aja kesana. “jelasnya.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *