INSIDENNEWS.com, PINRANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Hearing (Dengar Pendapat), terkait dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pinrang, Sulawesi Selatan.
Hearing yang di Pimpin Ketua Komisi II, Hastan Mattanete di ruangan rapat paripurna DPRD Pinrang, Senin (28/06/2021).
Hearing dihadiri Ketua Komisi II beserta anggota, Pimpinan BRI Cabang Pinrang, Ketua ITCW dan Ketua LSM Mitra Sejati sebagai pendamping para korban kredit fiktif.
Dalam kesempatan ini ketua komisi II menyampaikan, pihaknya melakukan hearing dengan dasar surat dari LSM ITCW dan LSM Mitra Sejati untuk mempertemukan ke dua belah pihak antara Bank BRI Cabang Pinrang dan para korban.
Koordinator ITCW, Jasmir Laintang menyampaikan kepada pihak Bank BRI Cabang Pinrang agar segera mengembalikan uang korban dan memulihkan nama baik korban di OJK.
Selain itu, dia juga mempertanyakan adanya salah satu korban atas nama Rezki, dimana pada saat di publikasikan ke media online dua hari setelahnya yang bersangkutan dipanggil oleh pihak BRI lalu, di kembalikan uangnya yang tersedot sekitar 12 Juta Rupiah.
” Setelah terpublis di media online Rezki kemudian di Panggil BRI, kemudian uangnya dikembalikan. Artinya pihak BRI Pinrang ini melakukan kesalahan yang merugikan nasabah,” ucap Jasmir.
Pada Kesempatan itu, Jasmir juga meminta DPRD meminta Kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan warga yang menjadi korban kasus kredit fiktif.
” Ini kasus lama. Kita juga harap DPRD membantu masyarakat meminta Polisi terbuka dalam proses penanganannya,” pintanya.
Sementara, Ketua LSM Mitra Sejati Noor Hidayat mempertanyakan kepada pihak BRI Cabang Pinrang, dimana kasus dugaan kredit fiktif sudah bergulir sejak tahun 2018. Namun pihak BRI Cabang Pinrang baru melaporkan di Tahun 2021.
Dia menilai pihak BRI tidak proaktif pada kasus tersebut, yang terjadi di internal BRI Cabang Pinrang.
” Kami menduga ada kejahatan perbankan, ini dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massive. Kasus ini bukan sebagai kredit macet melainkan kredit fiktif yang di duga pelakunya adalah oknum Bank BRI sendiri,” tegasnya.
Di tempat yang sama, salah satu korban, Arisman mengaku tidak pernah sekalipun mengajukan uang Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI, tetapi secara tiba- tiba uang di rekeningnya dengan jumlah sekitar 43 juta, hilang.
” Uang di rekening saya tersedot 46 Juta Rupiah. Kemudian, saya ke Bank BRI terdekat untuk mempertanyakan hal itu, dan pihak Bank BRI menuduh saya telah mengambil uang kredit Bank BRI sekitar 100 Juta Rupiah. Saya kaget, padahal saya tidak pernah sama sekali bermohon. Dan saya sangat menyesal telah menabung uang di BRI Pinrang ini,” tuturnya.
Dia meminta kepada BRI cabang Pinrang, agar mengembalikan uangnya, dan menghapus namanya yang telah tercatat di OJK sebagai daftar hitam (Blacklist).
” Saya meminta, nama saya dihapus yang telah tercatat di OJK sebagai daftar hitam, sebab kami sulit apabila kami mengambil pinjaman di bank atau pembiayaan itu terkendala, dikarenakan nama kami masuk dalam daftar hitam di OJK, ” pungkasnya.
Dengan tertunduk lesu, usai dikonfrontir pertanyaan, Kepala BRI Cabang Pinrang, Kurniawan berdalih, bahwa masalah itu bukan wewenangnya di BRI Cabang Pinrang, tetapi kewenangan pada Kantor BRI Wilayah di Makassar.
” Ini murni merupakan kejadian pidana, olehnya itu sangat mengedepankan alur serta proses yang sedang bergulir, dan kami menyerahkan sepenuhnya Ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kami pun juga telah melaporkan kasus ini ke pihak polres pinrang pada awal tahun 2021,” dalihnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan kredit fiktif di BRI Cabang Pinrang kini tengah ditangani Satuan Reskrim Polres Pinrang.
Puluhan korban kasus kredit fiktif di lembaga perusahaan plat merah tersebut, juga sudah melapor ke aparat Kepolisian namun mereka kecewa, karena sampai sejauh ini belum ada progress penanganannya.(*/7ar)