INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Tim Bacukiki sesuai koordinasi Camat Bacukiki, Saharuddin dalam Penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 dan SE.WK.49/gr.covid, pada Jumat (13/8/2021) malam.
Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Parepare bersama TNI-Polri juga melakukan Operasi penertiban minuman keras (Miras) di kafe remang-remang, di Kelurahan Lompe, Kecamatan Bacukiki Kota Parepare Sulawesi Selatan.
Pada operasi kali ini petugas menemukan adanya kafe Miras yang masih beroperasi dan menemukan sejumlah tamu yang asyik minum minuman keras jenis ballo di kafe tersebut.
Pemilik Kafe miras tersebut terkesan membangkang, pasalnya kafe yang penjual miras ini bukan kali pertama mendapat teguran dari petugas yang melakukan operasi.
Sebelumnya, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe memberikan peringatan keras kepada camat dan lurah untuk mengawasi peredaran minuman keras (miras), seperti ballo di wilayah kerjanya.
Taufan Pawe menegaskan, agar lurah sebagai wali kota kecil dapat memperketat pengawasan peredaran miras di lingkungan masyarakatnya.
Bahkan Wali Kota Parepare dua priode ini tak segan untuk mencopot jabatan lurah jika ada transaksi miras di wilayah kerjanya.
Dia meminta kepada sekda untuk di break down ke camat supaya menyampaikan ke lurah.
Pak sekda tolong dibreak down ke bawah ke pak camat. Supaya menyampaikan hal ini ke lurahnya,” kata Taufan pawe kepada awak media, Rabu (5/5/2021) lalu.
” Semua Lurah wajib memantau, tidak boleh ada transaksi miras di daerahnya. Jika ada laporan, saya akan copot jabatannya,” tegas Taufan Pawe.(*/7ar)