INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Parepare, melahirkan inovasi sarana pelayanan publik dengan Sistem Informasi Layanan Peduli Pengaduan, Penanggulangan dan Penyelamatan (SILP4), untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan segala pengaduan.
Pembentukan SILP4 ini, merupakan suatu tanggung jawab Pemerintah Kota Parepare, melalui Damkar Kota Parepare Sulawesi Selatan, sebagai sarana pelayanan publik. Itu terlihat dari aspek masyarakat yang membutuhkan pelayanan prima.
Plt Kepala Damkar Kota Parepare, H.Anzar, mengatakan, inovasi SILP4 ini sebagai sarana pelayanan publik, seiring dengan meningkatnya pengaduan masyarakat dalam hal penanggulangan dan penyelamatan.
“Jadi melalui layanan SILP4 ini, untuk mempermudah masyarakat dalam pelayanan prima, dengan mengikuti era digital, masyarakat mudah untuk menyampaikan aduannya melalui via Whatsapp, Call Center 112, Via WhatsApp (08114121754), Facebook, Messenger, Instagram, dan Telegram. Layanan pengaduan ini tidak dipungut biaya atau gratis,” jelasnya, Senin (20/12/2021).
Kepala Bidang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Parepare, Syafruddin Sjam menjelaskan, dibuatnya pelayanan ini, karena selama ini. Banyaknya masyarakat yang melakukan pengaduan, itu langsung ke Kantor Damkar atau melalui via telepon 0421-21754 yang sejak dulu menjadi akses dalam pengaduan yang saat ini masih digunakan kantor Damkar.
” Ini sarana pengaduan pelayanan prima untuk masyarakat, agar mereka dapat melakukan pengaduan dengan cepat dan tidak harus ke kantor Damkar lagi. Yang mungkin jaraknya lumayan jauh dari lokasi titik kejadian emergency (kebakaran dan penyelamatan),”ujar Kabid Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Parepare yang biasa disapa Pallung.
Pelayanan Prima Damkar Kota Parepare yang terbentuk, itu mengacu pada sarana pengaduan, yaitu sarana pengaduan wajib menyediakan sarana pengaduan untuk pengelolaan pengaduan tersebut.
Pada setiap sarana pengaduan harus tersedia informasi tentang mekanisme atau tata cara pengaduan secara langsung atau tidak langsung maupun elektronik yang mudah dipahami oleh penerima layanan.
Setiap pengaduan yang masuk harus ditanggapi serius oleh pengelola pengaduan termasuk bila pengadu adalah dari kelompok rentan, berkebutuhan khusus. Seperti disebutkan pada pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 bahwa penyedia sarana pengaduan harus memperhatikan kepentingan kelompok rentan atau berkebutuhan khusus.
Dengan adanya ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan pengaduan, tidak ada lagi alasan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk tidak membuat pengelolaan pengaduan serta menyediakan sarana pengaduan pelayanan. Sarana pengaduan merupakan tempat atau ruangan dan segala kelengkapannya yang disediakan secara khusus untuk menerima pengaduan dari pengadu atau pengguna pelayanan.
Selain itu, Pada Pasal 9, 10, 11 dan 12 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik juga disebutkan bahwa pengelola pengaduan wajib menyusun dan melaporkan pengelolaan pengaduan kepada penyelenggara secara berkala. Laporan dimaksud meliputi materi dan kategori pengaduan, waktu penerimaan, status penyelesaian, hasil penanganan, serta tanggapan pengadu.
Saat ini pemerintah telah mengganti Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelengaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dengan Permenpan RB Nomor 62 tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Melihat kemajuan teknologi di segala lini, maka pengelolaan pengaduan pelayanan publik tidak dapat lagi dilakukan secara manual.(hmsdamkar)