Polres Parepare Gagalkan Penyeludupan 1 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare, melalui Satuan Reserse Nakoba Polres Parepare, gelar Jumpa Pers terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Halaman Mako Polres Parepare, Sabtu (2/3/2022).

Pengungkapan Narkotika tersebut, berawal dari adanya informasi, salah satu penumpang yang dicurigai membawa barang haram Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi, Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) bersama Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare menindak lanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang diduga membawa barang haram tersebut, di Kapal KM Catteleya Express yang berada didalam kamar ABK nomor 5.

Dari hasil pemeriksaan barang penumpang, lelaki inisial R (35). Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare berhasil menemukan 1 (satu) Kilogram Narkotika jenis sabu.

Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono menjelaskan, telah mengamankan tersangka serta barang bukti 1 Kilogram narkotika jenis sabu.

” Lelaki inisial R, menguasai, menyimpan sebanyak + 1 (satu) kilogram Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantongan kain warna merah dan dikemas/dibungkus menggunakan bungkusan ten Guangyinwang warna hijau, “ujarnya.

Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono menambahkan, Berdasarkan keterangan dari tersangka lelaki Inisial R bahwa dirinya membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Tarakan ke Parepare, yang diperoleh dari Lelaki, Inisial S (DPO) untuk nantinya akan diserahkan kepada tersangka, inisial I (45) ketika tiba di Parepare dan adapun upah yang dijanjikan sebesar RP 20.000.000( Dua Puluh Juta Rupiah).

” Tersangka, inisial I Berhasil juga diamankan dan ditangkap saat akan menunggu tersangka inisial R diluar kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare, untuk menerima sabu tersebut, “pungkasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik oleh Bidlabfor Poln Cabang Makassar menyimpulkan bahwa 1 (satu) kilogram Narkotika jenis sabu tersebut benar mengandung Metamfetamine ! (+) Narkotika, terdaftar dalam Golongan Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Repubik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare, 1 (satu) kilogram Narkotika jenis shabu, 1 (satu) sachet plastik berukuran besar yang berisikan Kristal bening bensi Narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik teh merk Guanyinwang warna hijau dengan berat ditimbang, dengan pembungkusnya sebesar 1.003 gram.

Selain itu, barang bukti lainnya berupa, 1 (satu) tas kantongan warna merah, 1 (satu) unit handphone Android merk SAMSUNG NOTE 8, 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO, dan Uang tunai sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).

Kedua terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)

Selain Pasal 114 Ayat (2), terduga pelaku juga disangkakan dengan Pasal112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan / bukan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *