55,64813 gram Sabu dan Barang Bukti Lainnya Dari 58 Perkara, Dimusnahkan Kejari Parepare

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare Sulawesi Selatan, gelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Tahun 2022, disaksikan seluruh stakeholder yang hadir, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan, Norkotika jenis sabu sekitar 55,64813 gram, dan beberapa barang bukti lainnya dengan 58 perkara. Hal itu disampaikan Kajari Parepare, Didi Haryono saat pemusnahan barang haram Narkotika di Halaman Kantor Kejari, Selasa (19/7/2022).

” Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan dengan cara dibakar dan Narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender, “ujarnya.

Selain itu ia menjelaskan, Penyalahgunaan ketergantungan Narkotika dari tahun ke tahun semakin meningkat, sementara Narkotika itu sendiri bagaikan fenomena gunung es, artinya tampak dipermukaan lebih kecil dibandingkan dengan yang tidak.

” Berdasarkan pengamatan, penyalahgunaan/ketergantungan Narkotika sudah menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan tidak lagi memandang profesi dan status sosial, penyebab awalnya seseorang menyalahgunakan/ketergantungan Narkotika yaitu, Pengaruh/bujukan teman, Ingin coba-coba, Faktor prustasi/stress, Meningkatkan gairah kerja, Keadaan lingkungan keluarga yang tidak harmonis, “jelasnya.

Kita ketahui bahwa, lanjutnya, penyalahgunaan/ketergantungan menkonsumsi Narkotika, akan mengalami gangguan mental dan perilaku, dan terus akibatnya terganggu/rusaknya sel-sel dan susunan saraf pusat diotak, jika itu terus terjadi. Bagaimana untuk meyelamatkan generasi muda ke depan.

Didi Haryono menambahkan, selama ini penanganan lebih terfokus pada penindakan (represif) oleh aparat penegak hukum saja, tapi masih terasa tidak maksimal melalui upaya pencegahan (preventip) dan pada kesempatan ini saya mencoba mengajak kita semua (seluruh elemen masyarakat) bersama-sama memberantas Narkotika yaitu melalui 2 (dua) sisi preventip, yaitu di Lingkungan sekolah (peran Diknas, guru-guru), dan di Lingkungan rumah tangga (peran orangtua).

” Pada kesempatan ini, saya menghimbau pentingnya peran semua elemen lapisan masyarakat dan dengan peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika demi menyelamatkan Bangsa dan Negara, “ucapnya.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Parepare, Polres Parepare, Satbrimob, Lapas, Bea Cukai, Pengadilan Negeri, serta seluruh Jaksa/TU Kejaksaan Negeri Kota Parepare.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, yang diwakili Kasatpol-PP Anzar menyampaikan, apresiasinya atas pemusnahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri.

“Ini wujud komitmen aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan memberantas narkotika di Kota Parepare, “ucapnya.

Adapun barang bukti yang dieksekusi, dan berdasarkan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti Tindak Pidana Narkotika dan perkara lainnya Tahun 2022 dengan cara pemusnahan, yakni 55,64813 (Lima puluh lima koma enam empat delapan satu tiga) gram shabu-shabu, 14 (empat belas) buah alat penghisap shabu/ Bong, 7 (tujuh) buah timbangan digital, 2 (dua) buah handphone, 6 (enam) buah sendok kecil yang terbuat dari potongan pipet, 3 (tiga) buah kotak kecil, 6 (enam) buah pembungkus rokok, (lima) buah korek gas, 13 (tiga belas) buah pipa/pireks, 1 (satu) buah kantong plastik, dan 4 (empat) lembar pakaian, 1 (satu) lembar karung, 1 (satu) batang besi.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *