Viral! Gunakan Handphone Dalam Sel, Tiga Napi Lapas Parepare Rekam Aksi Joget Saat Malam Lebaran

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, menindak tegas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kedapatan menggunakan handphone (Hp).

Hal itu disampaikan Totok Budiyanto pasca adanya warga binaan yang ditemukan menggunakan handphone di kamar tahanan Lapas Parepare.

“Terkait dengan warga binaan yang kedapatan menggunakan handphone akan kita berikan sanksi berat dengan memindahkan ke Lapas Kelas I di Makassar untuk dilakukan pembinaan,” ungkapnya.

Sebagai Kepala Lapas, lanjut Totok, perlu dilakukan tindakan tegas terhadap warga binaan yang melanggar sesuai dengan SOP dan regulasi yang ada, mengingat tugas selaku pembinaan yang mengutamakan hak asasi manusia.

“Tidak boleh melanggar Hak asasi manusia walaupun itu seorang narapidana. Semoga dengan tindakan tegas ini dapat menjadi perhatian terhadap narapidana lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran,” harap dia.

Sementara kepada pegawai, kata Totok, jika ditemukan ada terbukti yang mendukung atau membantu warga binaan dalam penggunaan handphone, maka juga akan diberikan sanksi berupa tindakan administrasi, terancam tidak dapat naik jabatan.

“Sementara kita masih melakukan penelusuran lebih lanjut, apakah ada keterlibatan pegawai Lapas atau tidak, namun jika terbukti ada campur tangan pegawai, maka sesuai regulasi akan diberikan sanksi tegas,” tandas Totok.

Menurut Totok, selama ini pihaknya telah melakukan pembenahan pelayanan publik dan mindset pegawai Lapas agar tetap berintegritas, diharapkan tidak terbawa arus yang berakibat kewibawaan menurun. Menjaga marwah sebagai seorang petugas pemasyarakatan dengan kesederhanaan.

“Kita juga intens melakukan pengawasan eksternal, razia dan penggeledahan, pembinaan mental atau HAM, rohani, sekaligus pembinaan program WBP melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait,” ungkapnya.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *