Polda Dan BNN Sulsel, Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ekstasi Sebanyak 293 Butir

INSIDENNEWS.com, MAKASSAR– Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang membackup Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel, ungkap penyalahgunaan Narkotika Jenis Ekstasi.

Berdasarkan Sprin / 245 / V / RES.1.24 / 2023 / Ditreskrimum, Tanggal 20 Mei 2023. BNNP Sulsel yang dibackup Polda Sulsel, dipimpin Kompol Dharma Negara S.I.K.,M.H Beserta Panit 2, IPDA Abdillah Makmur, S.E,M.H. dan Tim, telah mengamankan 8 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi.

Kasus penyalahgunaan Narkotika terkuak, berawal dari hon Back up BNNP Sulsel, selanjutnya Tim Resmob bersama tim BNNP Sulsel melakukan penyelidikan terkait akan adanya transaksi Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi merk Gucci di daerah Kabupaten Enrekang yang berasal dari warga Kabupaten Sidrap.

Kompol Dharma Negara S.I.K.,M.H mengungkapkan, dari serangkaian hasil penyelidikan dilapangan, tim mengetahui keberadaan diduga pelaku TP, yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang berada di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.

” Tim gabungan menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku MA. Dari hasil geledah didalam rumah dan sekitar rumah pelaku, anggota menemukan Narkotika jenis Ekstasi merek Gucci sebanyak 293 butir, “ungkapnya.

Kompol Dharma Negara menjelaskan, dari hasil interogasi anggota kepada pelaku MA, ia mengakui barang haram tersebut milik seseorang yang tinggal di Kabupaten Sidrap, dan dititipkan kepadanya (MA).

” Tim gabungan kembali melakukan pengembangan terhadap pemilik dari Narkotika Jenis Ekstasi tersebut. Tim berhasil mengamankan pelaku HD dan juga dilakukan penggeledahan dirumahnya di Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, “jelasnya.

Pelaku (HD), lanjut Kompol Dharma Negara, telah mengakui Narkotika jenis ekstasi sebanyak 293 biji itu, benar miliknya. Dari keterangan HD, narkotika jenis ekstasi diperoleh dari terduga pelaku UE yang berada di Rappang Kabupaten Sidrap.

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang membackup Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel, barhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, 1 (satu) buah ember plastik biskuit warna biru, dimana didalamnya berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 3 (tiga) sachet plastik bening dengan jumlah keseluruhan 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) butir yang bertuliskan huruf G berwarna coklat muda dibungkus dengan plastik warna hitam.

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Hp Nokia 105 warna hitam, 1 (satu) buah Hp. Nokia 105 warna hitam dengan nomor Gsm. Dan saat ini, pelaku dan barang bukti diserahkan ke BNNP guna penyidikan lebih lanjut.(bb/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *