Ungkap 2 Kilogram Narkotika, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sidrap Tangkap 8 Orang

INSIDENNEWS.com, SIDRAP– Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sidrap, Sulawesi Selatan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 2 Kilogram.

Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar berhasil mengamankan 8 (Delapan) pelaku yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Pada kesempatan itu, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengungkapkan, kedelapan palaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja beserta barang bukti kini diamankan di Polres Sidrap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

” Pada hari Sabtu (01/7/23), sekitar jam 15.00 WITA kami mendapat informasi dari masyarakat, terdapat penyalahgunaan narkotika jenis ganja disalah satu rumah warga, di Jalan Andi Sulolipu, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, “ucap Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, Rabu (5/7/23).

Selain itu, AKBP Erwin Syah menjelaskan, kedelapan pelaku yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja yakni, MS (27), IR (34), AS (22), MB (34), AHP (29), AS (35), PR (23), LM (31).

Lanjut AKBP Erwin Syah, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) buah paket dengan isi 2 bungkusan besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih 2 kilogram, 3 (tiga) lembar kantung plastik hijau, 1 (satu) buah handuk berwarna warni, 4 (empat) unit Hp berbagai merk.

” Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) SUBS Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, “ujarnya.

Selain itu, AKBP Erwin Syah menambahkan, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat Enam Tahun, dan paling lama Dua Puluh Tahun. Selain itu, Pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah). (*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *