INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, mengatakan Camat atau pejabat wilayah setempat dibolehkan menghadiri kegiatan politik seperti kampanye.
Hal itu diungkap Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri di BSKDN Kemendagri ini saat menerima audiensi KPU Parepare di Kantor Walikota, Rabu (3/1/2024).
Menurut Akbar Ali, kehadiran Camat atau pejabat lainnya di lokasi kampanye hanya sebagai simbol dari pemerintah, artinya hadir untuk memastikan fasilitas publik atau aset-aset daerah terjaga dan tidak rusak.
“Ini yang harus dipahami, Camat atau pejabat lainnya boleh hadir saat kampanye, tapi perlu diingat, kapasitasnya tidak untuk mengintervensi atau mengenakan atribut-atribut kampanye, cukup diam memonitoring dan memastikan fasilitas publik tetap terjaga,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, lanjut Akbar Ali, pejabat pemerintah yang hadir di lokasi kampanye politik harus sudah memiliki surat izin atau SK nama-nama pejabat yang hadir kemudian diteruskan ke penyelenggara pemilu.
“Jadi intinya boleh hadir, tapi dengan syarat atau catatan yang tadi. Kita berharap Pemilu yang berjalan di Parepare bisa luber, jurdil, dan damai,” harapnya.
Pria kelahiran Sidrap ini juga menjelaskan jika setiap daerah memiliki tim pemantau perkembangan politik. Tugasnya memantau potensi dini setiap wilayah yang akan melakukan kampanye.
“Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah. Tujuannya mencegah potensi-potensi sejak dini,” tandasnya.(*)