INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Parepare, Sulawesi Selatan, memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik menggunakan perangkat Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE-mobile).
Hal itu diungkapkan, Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang. Ia mengatakan, pengendara yang telah melakukan pelanggaran menerima surat pemberitahuan yang harus dikonfirmasi dalam waktu 7 hari, dan jika tidak diindahkan maka kena sanksi blokir STNK.
Jenis pelanggaran ETLE di antaranya, tidak menggunakan helm standar bagi kendaraan roda dua, menggunakan handphone saat berkendara, serta tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt mobil, serta plat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Setiap pelanggaran lalu lintas, kata Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang, petugas akan menangkap melalui kamera dari sistem ETLE Mobil Handheld, kemudian datanya akan terkirim ke dashboard backoffice, selanjutnya dilakukan print out surat konfirmasi dan dikirim ke Alamat sesuai nomor polisi kendaraan tersebut.
“Surat konfirmasi dikirim ke pemilik kendaraan sesuai nomor polisi dan alamatnya. Penerima surat diminta datang ke posko E-TLE Satlantas, jika tidak konfirmasi maka akan dikenakan sanksi pemblokiran, “ujarnya.
“Kami imbau pengendara mematuk aturan-aturan lalu lintas dan harus melengkapi kendaraannya sesuai peraturan sehingga tidak ditindak yang waktu dan tempatnya bisa dimana saja, sebab berupa foto yang terkirim ke dashboard backoffice Satlantas Polres Parepare merupakan barang bukti pelanggaran di jalan raya oleh pengendara kendaraan tersebut,”imbaunya.
AKP Adnan Leppang menambahkan, taat dan tertib dalam berlalu lintas diperlukan, selain bagi diri pengendara itu sendiri, juga bagi orang lain. Sehingga, sama-sama menjaga agar aman dan selamat dalam berlalu lintas di jalan raya.(*)