Fasilitas di Perumahan Mario Parepare Dikeluhkan Warga, Struktur Bangunan Buruk dan Gelap

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Fasilitas perumahan di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, yaitu Perumahan Mario dikeluhkan warga.

Itu karena pihak developer tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan fasilitas umum (Fasum) di kompleks tersebut.

Salah satunya adalah area publik dan ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak terpenuhi sehingga menimbulkan kekhawatiran sebagian warga di sana. Diketahui bahwa fasum dan RTH telah diatur dalam standar proyek pembangunan perumahan dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2007.

Berdasarkan aturan pengadaan objek fasum-fasos merupakan kewajiban bagi pihak developer di semua kelas pemukiman, baik di awal proyek konstruksi maupun selama pembangunan unit-unit perumahan.

Irjan, salah seorang warga perumahan itu menuturkan bahwa di kompleks tersebut tidak ada RTH untuk kepentingan umum.

Selain itu, minimnya penerangan di dalam kompleks perumahan membuat ia dan warga lain merasa khawatir.

“Area dalam komplek perumahan tidak memiliki fasilitas yang memadai. Penerangan minim membuat kami khawatir karena bisa dimanfaatkan orang untuk berbuat kejahatan,” tutur Irjan.

Yang terparah, kata dia, yakni konstruksi bangunan berupa pondasi sebagai landasan bangunan rumah tidak kokoh. Sehingga menyebabkan retaknya pada bangunan rumah.

“Tidak kuat pondasinya, pak, sudah mulai terkikis air. Di area kompleks perumahan ini juga ada pembatas tanah yang tidak dipondasi yang berpotensi runtuh saat hujan. Bahaya kalau tidak segera diperbaiki,” ucapnya.

Dia menceritakan suatu hari rumah yang ia huni di kompleks perumahan tersebut bagian lantai dan dindingnya retak terbelah akibat longsornya pondasi bangunan.

“Itu sudah dikera pondasinya. Namun ada pondasi lain di kompleks ini yang belum dikerjakan, serta rumah saya yang lantai, dinding dan atapnya ikut terbelah itu belum dikerjakan hingga saat ini, hanya dijanji janji saja oleh pihak developer,” ungkap irjan.

Selain itu, Irjan menjelaskan, Kehadiran fasum-fasos dan pencahayaan yang memadai tidak hanya penting untuk memenuhi persyaratan perizinan, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan keamanan bagi para penghuni perumahan.

Dia pun berharap developer segera mengambil tindakan untuk memperbaiki kekurangan ini demi kepentingan bersama dan kenyamanan penghuni perumahan Mario Yasmin serta masyarakat sekitarnya.

Sementara, Kepala Bidang Perkimtan Kota Parepare, Andi Hasbullah mengatakan, Terkait RTH, Memamg sudah betul diatur dalam permen dan sudah di atur pula dalam perda no. 7 tahun 2014 tentang pengelolaan RTH. Sehingga seluruh pengembang yang melalukan pembangunan perumahan maka di wajibkan untuk menyiapkan RTH sebesar 20% sesuai yang di atur dalam perda tersebut.

“Dalam hal pengelolaan RTH oleh pemerintah daerah dapat dilakukan setelah di lakukan serah terima PSU dan RTH dari pengembang ke pemerintah daerah. Dalam hal pengelolaan RTH oleh pemerintah daerah dapat dilakukan setelah di lakukan serah terima PSU dan RTH dari pengembang ke pemerintah daerah, “ujarnya.

Andi Hasbullah menjelaskan, Apabila tidak mencukupi RTH sebesar 20% maka pemerintah daerah melalui dinas perkimtan tidak akan memproses serah terima PSU RTH, sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengintervensi PSU dan RTH perumahan apabila ada kerusakan dan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *