Ketua Apersi Sulsel Soroti Pemkot Parepare Terkait Persyaratan RTH Perumahan

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Yasser Latief, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2023-2027, memberikan tanggapan terhadap persyaratan fasilitas perumahan di Parepare.

Menurut Yasser Latief, persyaratan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kompleks pemukiman atau perumahan dinilai berlebihan, pasalnya Pemerintah Kota Parepare meminta untuk RTH dengan persyaratan 20 persen dari site plan.

Yasser Latief menjelaskan, jika masih harus siapkan lagi 20 Persen RTH, maka komposisi lahan efektif menjadi 40 persen dan non efektif 60 persen. Tentu kondisi ini merugikan pengembang, karena harus menghadapi harga lahan yang kian mahal, perijinan yang lama, dan lahan efektif yang makin sempit.

” Justru RTH di Parepare itu sangat berlebihan yang naminta Pemerintah Kota (Pemkot), 20 persen dari siteplan. Padahal komposisi lahan efektif dan non efektif yang diatur untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya 70 persen : 30 persen, Bahkan 60 persen : 40 persen,”ujarnya.

Selain itu, Yasser Latief juga menyoroti peran media dalam melaporkan isu ini. Ia juga mengungkapkan bahwa, hampir semua orang hanya melihat pada sisi keuntungan yang diperoleh pengembang, tanpa mempertimbangkan tantangan yang mereka hadapi, dalam mencari dana membeli lahan, ijin-ijin yang sulit, membangun, dan mengembangkan daerah yang awalnya sepi menjadi berpenghuni.

” Lahan non efektif itu adalah fasum dan fasos berupa jalan, drainase, peruntukan masjid, dan RTH. Hampir 5 tahun saya suarakan ini, tapi semua media tutup mata. Coba cek di daerah lain, seperti Maros. Betul-betul memfungsikan DPTSP, gak ada RTH sampai 20 persen. Sangat jauh beda dengan birokrasi di Parepare, “tulisnya melaui pesan Via WhatsApp.

Yasser juga menekankan, pentingnya bagi pembeli untuk memeriksa rumah sebelum melakukan akad pembelian, sehingga jika ada keluhan terkait kualitas setelah pembelian, hal itu dianggap aneh.

” Pembeli sebelum melakukan akad/membeli rumah, tentu sudah memeriksa lebih dulu rumah yang mau dibeli. Sehingga kalau setelah akad baru mempersoalkan kualitas, bagi saya aneh. Harusnya kalau merasa gak cocok dengan kualitasnya, ya jangan beli,”ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan (Disperkimtan) Parepare, Andi Hasbullah mengungkapkan, bahwa pengelolaan RTH telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pengembang diwajibkan menyiapkan RTH sebesar 20% dari luas site plan, dan pemerintah daerah akan mengelola RTH setelah dilakukan serah terima dari pengembang.

“Kewajiban pengembang untuk menyiapkan dan menyerahkan RTH sebesar 20 persen, telah diatur dalam Perda yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebagai leading sektor terkait penyerahan PSU dan RTH, kami di Disperkimtan hanya menjalankan amanat Perda,”ungkapnya saat dikonfirmasi oleh redaksi insidennews.com.

Hasbullah juga menegaskan, bahwa Disperkimtan bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap PSU dan RTH yang telah diserahkan ke pemerintah daerah. Selain itu mereka juga menerima laporan terkait pemanfaatan lahan RTH yang beralih fungsi, dan langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan lapangan.

“Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan melakukan peneguran dan meminta kepada pihak yang memanfaatkan untuk membongkar. Karena lahan yang dimanfaatkan tersebut sudah menjadi aset pemerintah daerah,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *