INSIDENNEWS.com, PINRANG– Kasus kematian pelayan cafe remang-remang berinisial FA (13) menjadi perhatian serius berbagai pihak. Polisi tengah mendalami dugaan penganiayaan yang mengakibatkan warga Tamalate, Kota Makassar tersebut meninggal dunia.
Korban diduga meninggal akibat dianiaya oleh bos cafe remang-remang tempatnya bekerja, Muh Ali (36), dan teman sesama pelayan, Farah Novita Hanindita (19).
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang, Bahtiar Tombong, mengonfirmasi bahwa kasus ini masuk dalam ranah eksploitasi anak.
“Melihat kronologi ini, kasus ini bisa jadi merupakan bentuk eksploitasi anak, karena melanggar pasal 338 KUHP yang mengatur tentang penyelewengan hak-hak anak. Ini merupakan jenis kekerasan anak karena korban yang masih berusia 13 tahun,” jelasnya, Sabtu 30 Maret 2024.
Bahtiar Tombong menambahkan bahwa aturan terkait eksploitasi anak telah diatur dalam Pasal 76i Jo Pasal 88 UU 35/2014, yang melarang setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, menjelaskan bahwa pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, khususnya segala dugaan yang bisa terindikasi.
“Kami masih dalam proses penyelidikan. Jika terbukti ada dugaan eksploitasi anak atau TPPO, pasti akan kami kabari,” ungkapnya.(*)