DPRD Parepare Soroti Kenaikan Anggaran Inspektorat yang Membengkak Lebih dari 100 Persen

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Di tengah upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melakukan penghematan dan efesiensi anggaran, yang ditekankan pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam lingkup Pemkot Parepare, Inspektorat Daerah Parepare, justru mengajukan kenaikan anggaran bahkan lebih dari 100 Persen dari anggaran sebelumnya.

Kenaikan ini terungkap dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parepare bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang membahas rancangan KUA-PPAS 2025.

DPRD Parepare menyoroti mandatory spending Inspektorat yang sebelumnya hanya Rp7 miliar, kini meningkat hingga menembus angka Rp15 miliar.

Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan, spending Inspektorat menjadi perhatian dari lima sektor yang dibahas. Aturan mandatory spending menjadi pencermatan tim internal pemkot Parepare.

“Mandatory spending adalah aturan satu persen dari total anggaran. Ada beberapa unit kerja yang menjadi prioritas. Ada mandatory spending tentang pengawasan, sarana dan prasarana. Selain sektor pendidikan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dalam rapat banggar ini, pihaknya melihat mandatory spending tersebut berlaku bagi Inspektorat pengawasan.

Sakadar diketahui, mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur undang-undang. Tujuannya, mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.

” Ada ketidakkonsistenan tim anggaran pemerintah daerah, dalam mencermati mandatory spending,” tegasnya.

Namun di sisi lain, lanjut Kaharuddin, justru ada unit kerja yang tidak menerapkan hal tersebut secara utuh.

“Mestinya ada konsistensi. Makanya kita minta agar dilakukan pencermatan ulang. Apalagi kondisi keuangan daerah tidak terlalu bagus. Sebab, total belanja daerah diasumsikan hanya sekitar Rp938 miliar,” kata legislator asal Golkar ini.

Terpisah, mantan Kepala Inspektorat, Husni Syam mengaku, selama memimpin instansi pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut, pihaknya tidak pernah menggunakan mandatory spending.

Selain karena pertimbangan keterbatasan anggaran, lanjut Husni Syam, anggaran yang diajukan selama memimpin Inspektorat pun dinilai lebih dari cukup.

“Untuk apa anggaran banyak-banyak. Saya malah minta dikurangi. Itu saja (saat menjabat Kepala Inspektorat Parepare), setengah mati kita habiskan,” ujarnya.

Kepala Inspektorat Parepare, Iwan Asaad yang dikonfirmasi melalui whatsapp pribadinya mengatakan, kenaikan anggaran Inspektorat dari Rp7,6 miliar menjadi Rp15,7 miliar, karena mandatory spending.

“Memang ketentuannya 1 Persen dari nilai estimasi APBD tahun 2025, sebesar Rp920,2 miliar. Dasarnya, Permendagri No 15 tahun 2024 tentang Penguatan Mandatory Spending Pengawasan untuk Inspektorat seluruh Indonesia,” katanya.

Iwan menekankan, daerah yang tidak melaksanakan aturan tersebut, akan disanksi. Iwan berdalih, pihaknya hanya mengusulkan sebagai Kepala SKPD, agar daerah tak terkena sanksi.

“Sanksinya, nomor registrasi terhadap hasil evaluasi APBD, tidak akan terbit. Dan laporan itu akan ditembuskan ke Kemendagri, KPK dan BPKP. Dasar sanksinya tertuang pada surat edaran bersama Mendagri, KPK dan BPKP,” paparnya.

Keputusan akhir terkait pengesahan anggaran ini, kata Iwan, sepenuhnya berada di tangan TAPD dan Banggar DPRD.

“Saya tidak bisa hanya diam dan tidak mengusulkan, karena jangan sampai APBD 2025 selesai, tapi tidak memiliki nomor registrasi. Artinya, APBD tidak dapat dibelanjakan atau digunakan,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *