Keberhasilan DPRD Parepare Periode 2019-2024 Rampungkan 52 Perda

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Anggota DPRD Kota Parepare periode 2019-2024 secara resmi mengakhiri masa tugasnya dengan capaian yang signifikan. Selama lima tahun masa jabatannya, DPRD Parepare berhasil menuntaskan sejumlah produk hukum daerah, termasuk 52 peraturan daerah (Perda). Pencapaian ini disampaikan oleh Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, dalam rapat paripurna pengucapan sumpah anggota DPRD Parepare periode 2024-2029 pada Senin (2/9/2024).

“Dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, dalam pembentukan produk hukum daerah yang terdiri dari pembentukan peraturan daerah, peraturan DPRD, dan penetapan keputusan ketua dan pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024, kami telah menyelesaikan sejumlah produk hukum,” ujar Kaharuddin Kadir.

Selama periode September 2019 hingga Agustus 2024, DPRD Parepare berhasil menghasilkan:

52 Peraturan Daerah (Perda)

4 Peraturan DPRD

106 Keputusan DPRD

25 Keputusan Pimpinan DPRD

8 Rekomendasi

Rincian Produk Hukum Per Tahun:

1. September-Desember 2019: 4 Perda, 3 Peraturan DPRD, 8 Keputusan DPRD, 3 Keputusan Pimpinan DPRD.

2. Tahun 2020: 9 Perda, 15 Keputusan DPRD, 5 Keputusan Pimpinan DPRD, 2 Rekomendasi.

3. Tahun 2021: 24 Keputusan DPRD, 5 Keputusan Pimpinan DPRD.

4. Tahun 2022: 11 Perda, 1 Peraturan DPRD, 30 Keputusan DPRD, 6 Keputusan Pimpinan DPRD.

5. Tahun 2023: 12 Perda, 21 Keputusan DPRD, 5 Keputusan Pimpinan DPRD, 3 Rekomendasi.

6. Januari-Agustus 2024: 3 Perda, 8 Keputusan DPRD, 1 Keputusan Pimpinan DPRD, 3 Rekomendasi.

 

Capaian ini, menurut Kaharuddin, menunjukkan produktivitas DPRD Parepare selama masa jabatan 2019-2024. “Kami bangga dengan apa yang telah dicapai selama lima tahun ini, dan kami berharap hasil-hasil tersebut bisa membawa manfaat nyata bagi masyarakat Parepare,” ujarnya.

Dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode ini, masyarakat Parepare berharap agar anggota DPRD periode 2024-2029 dapat melanjutkan kinerja positif dan terus menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *