Hasjuddin: Pernyataan Ketua KPU Pinrang Soal Pengelolaan Dana Hibah Pilkada, Terkesan Cuci Tangan

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh Ali Djodding, mengungkapkan akan melaporkan jika ditemukan ketidaktertiban dalam pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2024. Pernyataan tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Ketua LSM Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia, Hasjuddin, yang menilai hal tersebut terkesan sebagai bentuk ‘cuci tangan’.

Sebelumnya, Ketua KPU Pinrang, Muh Ali Djodding, menegaskan bahwa ia telah menyampaikan sejak awal kepada seluruh jajaran di KPU, termasuk yang ada di tingkat PPK, PPS, dan KPPS, untuk memastikan pengelolaan keuangan dilakukan dengan baik.

“Jika ada masalah soal pengelolaan keuangan, maka pelapormu bukan orang lain, tapi saya sendiri selaku pimpinanmu yang akan melapor,” kata Muh Ali Djodding.

Namun, Hasjuddin menilai pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. “Bagaimana mungkin seorang pimpinan sebuah instansi, yang seharusnya bertanggung jawab penuh, malah berencana untuk melaporkan bawahannya? Ini terkesan cuci tangan,” ungkap Hasjuddin.

Ia menambahkan bahwa pernyataan Ketua KPU tersebut harus menjadi petunjuk untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pengelolaan dana hibah Pilkada.

Terkait hal ini, Hasjuddin juga mengingatkan bahwa untuk langkah hukum lebih lanjut, pemanggilan resmi dari pihak KPU oleh aparat penegak hukum (APH) memerlukan laporan resmi sebagai dasar.

Sementara itu, Koordinator LSM Indonesia Timur Corruption Watch (ITCW), Jasmir Laintang, juga menyatakan kesiapannya untuk melaporkan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Dana Hibah Pilkada oleh KPU Pinrang.

“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan KPU ke aparat penegak hukum,” ujar Jasmir.

Pernyataan-pernyataan ini semakin memanas seiring dengan dugaan adanya masalah dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk keperluan Pilkada. Ke depannya, masyarakat dan berbagai pihak menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *