Tidak Masuk Database! Sejumlah Tenaga Honorer di Parepare Terancam Dirumahkan

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Sejumlah tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) atau honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, terancam dirumahkan akibat tidak terdaftar dalam database yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan ini diambil untuk memastikan keabsahan data pegawai serta memperketat administrasi kepegawaian di pemerintahan daerah.

Kepala Bidang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare, Ernawaty, mengungkapkan bahwa sejumlah tenaga honorer (Non-ASN) di Parepare belum terdaftar dalam database resmi BKN, sehingga status mereka menjadi belum jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

“Ada surat edaran Kemendagri Direktorat Bina Keuangan Daerah tentang penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, bahwa yang berhak dialokasikan anggarannya adalah Non-ASN yang mengikuti tahapan seleksi. Tahapan seleksi yang dimaksud adalah Tahap I dan Tahap II,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ernawaty menjelaskan bahwa untuk bisa mengikuti Tahap II, tenaga honorer harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun dan memiliki surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pejabat Eselon II.

“Kami di BKPSDM hanya memverifikasi berdasarkan persyaratan tersebut. Namun, jika ada dugaan adanya tenaga honorer yang tidak pernah mengabdi dan mengikuti seleksi, maka akan dikembalikan ke instansi atau atasan langsung yang telah menandatangani surat keterangan aktif bekerja dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dimiliki oleh Non-ASN tersebut, kenapa bisa dikeluarkan,” tegasnya.

Di sisi lain, untuk tenaga Non-ASN yang telah memenuhi syarat sebagai tenaga honorer dan pernah mengikuti tes CPNS namun tidak lulus, mereka tidak dapat lagi melakukan pendaftaran untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II.

“Kami sudah melakukan koordinasi untuk mencari solusi terkait tenaga honorer yang pernah mengikuti tes CPNS namun tidak lulus, apakah bisa diikutkan di tahap II, dan jawabannya tidak bisa, karena akun pendaftaran hanya bisa digunakan satu kali,” ujarnya.

Ernawaty juga mengungkapkan bahwa untuk data keseluruhan tenaga honorer (Non-ASN) yang tidak terdaftar dalam database BKN, pihaknya masih melakukan pendataan berdasarkan data dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Untuk data keseluruhan yang tidak ada dalam database BKN, sementara baru saya minta data tersebut ke setiap SKPD,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *