Lapas Kelas IIA Parepare Gelar Razia dan Penggeledahan Menjelang Idul Fitri 1446 H

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan, menggelar razia dan penggeledahan secara mendadak di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (26/3/2025) malam, usai Sholat Tarawih.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, sebagai bagian dari upaya peningkatan kewaspadaan dalam deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, dengan tema “Pemasyarakatan Bersih-Bersih”.

Razia yang melibatkan gabungan petugas dari Polsuspas, TNI, dan Polri kali ini menyasar Blok Anggrek bawah pada kamar 8, 9, 10, 11, 12, 13 serta Blok Mawar bawah pada kamar 7, 8, 9. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang yang membahayakan, seperti 1 buah gunting, 2 buah gelas kaca, dan 4 buah sendok besi. Semua barang temuan tersebut langsung disita, diamankan, dan akan dimusnahkan.

Foto Bersama Lapas Kelas IIA Polsuspas Parepare, TNI, dan Polri kali, Rabu (26/3/2025).

Meski demikian, Kepala Lapas Totok Budiyanto menegaskan bahwa dalam razia ini tidak ditemukan barang terlarang jenis Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) maupun handphone.

“Ini adalah bukti bahwa pengamanan dan pengawasan di Lapas IIA Parepare terus kami perketat. Kami juga mengimbau seluruh petugas untuk menjalankan tugas dengan profesional, menjaga integritas, disiplin, dan memberikan pelayanan publik yang terbaik,” tegasnya.

Totok juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap layanan Wartelsuspas (Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan) yang harus tetap beroperasi sesuai dengan aturan.

“Layanan telekomunikasi ini harus dikelola dengan ketat agar WBP dapat berkomunikasi dengan keluarga secara terkontrol dan tidak terjadi penyalahgunaan handphone ilegal,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas IIA Parepare, Bahri, menjelaskan bahwa seluruh barang temuan akan segera disita dan dilaporkan untuk dimusnahkan sesuai dengan prosedur.

“Semua barang temuan hasil razia akan kami data, amankan, dan laporkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Selain itu, diketahui bahwa pada Senin (24/3/2025) lalu, Kepala Lapas IIA Parepare juga telah melakukan tes urine kepada seluruh petugas, dan hasilnya negatif, sebagai langkah antisipasi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas.

Razia dan penggeledahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut visi misi Presiden RI tentang Asta Cita serta Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Kegiatan ini juga mendukung 21 Arahan dan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta perintah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan.

Totok Budiyanto menegaskan bahwa kegiatan razia dan penggeledahan gabungan ini akan terus dilakukan secara rutin dan mendadak untuk memastikan Lapas IIA Parepare tetap aman dan kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan Lapas yang bersih, aman, dan tertib sesuai dengan semangat ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61,” tutupnya.

Pelaksanaan razia ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-UM.04.02.78 tanggal 7 Maret 2025 terkait rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Tahun 2025.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *