Aktivitas Tambang Pinrang: CV Ponro Kanni Dituding Gunakan Solar Subsidi, ITCW Desak Kapolres Lakukan Penyelidikan

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Aktivitas tambang galian C milik CV Ponro Kanni yang berlokasi di Kampung Tae, Kelurahan Temmasarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pasalnya, perusahaan tersebut diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk operasional alat berat, alih-alih menggunakan solar industri sebagaimana mestinya.

Koordinator Indonesia Timur Corruption Watch (ITCW), Jasmir L. Lainting, saat ditemui awak media pada Sabtu (1/6/2025), meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Pinrang AKBP Edi Sabhara, untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.

“Pengoperasian sebuah tambang, di mana pun itu, wajib menggunakan solar industri. Penggunaan solar subsidi jelas tidak dibenarkan dan melanggar aturan,” tegas Jasmir.

Menurutnya, jika dugaan penggunaan solar subsidi oleh CV Ponro Kanni terbukti benar, maka hal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran subsidi, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam distribusi BBM.

“Saya berharap Kapolres Pinrang AKBP Edi Sabhara sebagai pimpinan tertinggi di Mapolres Pinrang dapat melakukan penyelidikan khusus terkait dugaan ini. Jika terbukti, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Ponro Kanni maupun dari Polres Pinrang terkait tudingan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *