INSIDENNEWS.com, PAREPARE— Setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Pada momentum HUT RI ke-80 tahun 2025, Wali Kota Parepare Tasming Hamid, menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Parepare, termasuk dua orang yang dinyatakan bebas, Minggu (17/8/2025).
Kepala Lapas Parepare Marten, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dari total 594 warga binaan yang terdiri atas 91 tahanan dan 503 narapidana, sebanyak 339 orang menerima remisi umum, sementara 432 orang mendapatkan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Dari jumlah tersebut, dua narapidana langsung bebas, yakni Hendy Majedi alias Hendy (kasus penipuan, pidana 3 tahun) dan Irwar alias Tomko (kasus pencurian, pidana 1 tahun 3 bulan).
Marten menjelaskan, remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga penghargaan atas disiplin, integritas, dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti pembinaan. “Melalui program seperti Rehab Kursial, warga binaan dibimbing dalam kelompok, diarahkan dengan kegiatan keagamaan, olahraga, dan keterampilan, agar perilaku mereka benar-benar berubah lebih baik,” ujarnya.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menilai pemberian remisi menjadi momen istimewa di hari kemerdekaan yang mengusung tema Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. “Remisi bukan hanya hadiah, tetapi cerminan penghargaan atas usaha mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan kembali diterima masyarakat,” ucapnya.
Sejarah pemberian remisi di Indonesia sendiri telah berlangsung panjang, pertama kali diatur pada masa Hindia Belanda melalui Statblad Nomor 486 Tahun 1917. Setelah Indonesia merdeka, kebijakan ini ditegaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang kini diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
Pemerintah berharap, pemberian remisi menjadi dorongan bagi warga binaan agar tidak mengulangi kesalahan, serta mampu berkontribusi positif di tengah keluarga dan masyarakat setelah bebas. (*)