Motif Rudapaksa Korban, OB Bunuh Rekan Kerjanya di Parepare: Terancam 15 Tahun Penjara

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kasus pembunuhan sadis terjadi di Kota Parepare. Seorang office boy berinisial KA (31) menghabisi nyawa rekan kerjanya, ST (41), yang bekerja sebagai admin di Kantor Pemasaran FINO, Jalan H. Andi Muh Arsyad, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Jumat (29/8/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, mengungkapkan motif pelaku dipicu niat bejat untuk menyetubuhi korban ST dan melakukan perlawanan hingga pelaku emosi dan melakukan pembunuhan keji.

“Korban digorok hingga nyaris putus, lalu ditikam di bagian dada sampai dipastikan meninggal dunia di tempat,” jelas AKP Agus Purwanto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah empat tahun bekerja sebagai office boy, sedangkan korban enam tahun menjabat admin. Peristiwa terungkap setelah dua saksi mendengar suara mencurigakan dan melaporkan kejadian kepada penanggung jawab kantor kalau KA berulah di kamar korban ST, tutur kasat reskrim

“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan sekitar pukul 04.00 WITA. Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” tambah Agus.

Dalam pemeriksaan, KA mengakui perbuatannya. Ia menyebut sebelum kejadian menenggak setengah botol minuman keras. Dalam kondisi mabuk, ia masuk ke kamar korban dengan niat menyetubuhi, namun karena korban melawan, pelaku kalap dan menghabisinya.

Atas perbuatannya, KA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *