INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kepolisian Resor (Polres) Parepare berhasil mengungkap 10 kasus dengan total 12 tersangka melalui Operasi Sikat 2025 yang berlangsung sejak 27 Agustus hingga 15 September. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Parepare, AKBP Inra Waspada Yuda, dalam konferensi pers di Mapolres Parepare, Jalan Andi Mappatola, Jumat (19/9/2025).
Dari 10 kasus yang terungkap, terdiri atas 5 kasus pencurian, 4 kasus penganiayaan, dan 1 kasus pembunuhan. Selain itu, Polres Parepare juga tengah memproses tambahan 2 kasus lain yang masih dalam tahap penyelidikan.
AKBP Inra mengungkapkan bahwa sebagian pelaku merupakan residivis. Bahkan, ada tersangka yang terpaksa mendapat tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri saat ditangkap. “Kasus paling berat adalah pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP. Namun, tidak menutup kemungkinan pasal 340 diterapkan bila ditemukan bukti baru,” ujarnya.
Selain kasus pembunuhan, mayoritas perkara yang diungkap adalah pencurian, termasuk pencurian dengan pemberatan (3 kasus) dan curanmor. Aksi kriminal ini banyak terjadi di kawasan pemukiman, terutama di Bacukiki dan beberapa lokasi di luar Parepare.
Sebagai bentuk apresiasi, Polres Parepare juga akan menyerahkan secara simbolis kendaraan hasil curian yang berhasil diamankan kepada pemiliknya. “Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan hasil operasi ini merupakan bukti keseriusan Polres Parepare dalam memberantas kejahatan,” pungkas Inra. (*)