Mahasiswa di Parepare Nekat Curi Laptop Mahasiswa KKN, Polisi Tangkap Pelaku

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Seorang mahasiswa berinisial HP (22) ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare setelah nekat mencuri dua unit laptop milik mahasiswa IAIN yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, HP mengaku mencuri karena tidak memiliki laptop untuk mengerjakan tugas kuliah. “Perbuatan melanggar hukum itu menurut pengakuan terduga HP (22) dilakukan karena ia tidak memiliki laptop,” jelas Agus saat dikonfirmasi.

Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Magfira Zalzabila (21), mahasiswa asal Kabupaten Pinrang. Ia melaporkan kehilangan dua laptop miliknya di Posko KKN Reguler 2025, Jalan Cendrawasih, Perumnas Blok H, Kelurahan Galung Maloang, pada Selasa (9/9/2025) dini hari. Adapun barang yang raib berupa satu unit Macbook Air 13 inci warna silver dan satu unit Asus Vivobook 14 inci warna silver dengan total kerugian Rp22,8 juta.

Menurut keterangan polisi, korban bersama saksi saat itu meninggalkan posko untuk menghadiri kegiatan ramah tamah di rumah Ketua RT setempat. Namun ketika kembali, mereka mendapati laptop sudah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob dipimpin Ipda Paramudya Fitransyah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HP di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 18.00 WITA tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, HP mengakui perbuatannya. Ia masuk ke lokasi melalui pintu belakang yang tidak terkunci lalu mengambil kedua laptop dari kamar korban. Laptop Asus Vivobook sempat digunakan pelaku dengan menghapus data korban, sedangkan Macbook Air tidak bisa dipakai karena terkunci sandi.

Kini kedua barang bukti telah diamankan polisi, sementara HP ditahan di Rutan Polres Parepare. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *