INSIDENNEWS.com, PINRANG– Puluhan korban kasus kredit fiktif bersama sejumlah mahasiswa kembali menggelar demonstrasi di depan Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Pinrang, Kamis (9/10/2025).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menetapkan Kepala KCP BNI Pinrang sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif yang kini tengah bergulir.
Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa proses pencairan dana kredit di perbankan tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja tanpa keterlibatan pihak internal.
“Semua oknum yang terlibat, termasuk Kepala Cabang Pembantu BNI Pinrang, harus ditersangkakan,” teriak salah satu orator aksi di depan Kantor BNI KCP Pinrang.
Massa menilai, sistem administrasi di BNI dikenal sangat ketat, sehingga mustahil jika proses pencairan kredit bisa dilakukan oleh pihak luar tanpa adanya bantuan dari dalam.
“Tidak mungkin dilakukan oleh MG seorang diri, apalagi MG bukan pegawai internal BNI. Tidak bisa semua beban kesalahan ditimpakan kepadanya,” ungkap salah satu peserta aksi.
Koordinator Indonesia Transparency and Corruption Watch (ITCW), Jasmir L. Lintang, menegaskan bahwa pengurusan berkas kredit di perbankan melewati tahapan panjang yang melibatkan banyak pihak.
“Setiap tahapan itu memiliki penanggung jawab. Kalau terbukti ada yang terlibat dalam kongkalikong pencairan kredit fiktif, mereka semua harus diproses hukum,” tegas Jasmir.
Ia menambahkan, Kepala KCP BNI Pinrang sebagai pimpinan tertinggi di kantor tersebut memiliki tanggung jawab penuh atas semua aktivitas dan proses administrasi di bawahnya.
“Kepala cabang tidak boleh lepas tangan. Kalau di bawahnya ada penyimpangan, berarti sistem pengawasan tidak berjalan,” ujarnya.
Dari informasi yang diperoleh, aparat kepolisian telah menetapkan MG sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di BNI Cabang Pembantu Kabupaten Pinrang. Namun, massa menilai langkah tersebut belum cukup dan menuntut agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat internal BNI, juga dimintai pertanggungjawaban hukum.(*)