INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Parepare kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 09.00 WITA, Sat Samapta menindak tegas praktik parkir liar di sejumlah titik di wilayah Kota Parepare dan mengamankan tiga pria yang diduga kuat sebagai juru parkir (jukir) liar.
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Parepare, AKP Muhammad Habir, bersama dua penyidik pembantu Tipiring, Bripka Jumadi dan Bripka Syamsul Arif. Ketiga pria yang diamankan kini tengah menjalani proses hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Samapta Polres Parepare, Iptu Muhammad Habir, saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/10/2025) siang, membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara ketiga terduga pelaku berinisial R, B, dan AJ telah rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parepare.
“Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di area publik. Kami ingin memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Iptu Habir.
Diketahui, juru parkir liar merupakan individu yang memungut biaya parkir tanpa izin resmi dari pemerintah daerah atau pengelola tempat parkir. Biasanya, mereka tidak memiliki identitas kerja resmi, tidak memberikan karcis, serta menetapkan tarif parkir secara sepihak tanpa menyetorkan hasil pungutan ke kas daerah.
Langkah tegas Sat Samapta Polres Parepare ini diharapkan dapat menekan praktik pungutan ilegal yang merugikan masyarakat dan pemerintah daerah, serta menumbuhkan kesadaran pentingnya tertib di ruang publik. (*)