INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kota Parepare. Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sapi untuk masyarakat pada Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) Kota Parepare Tahun Anggaran 2023.
Tersangka berinisial H.M, yang merupakan mantan Anggota DPRD Kota Parepare periode 2019–2024, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejari Parepare pada Rabu (15/10/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan ternak sapi yang bersumber dari APBD Tahun 2023. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang signifikan.
“Tersangka H.M diduga terlibat aktif dalam pelaksanaan program yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Darfiah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
Saat ini, penyidik Kejari Parepare masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. H.M akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)