INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Pemerintah Kota Parepare menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada 2.107 pekerja rentan di daerah itu. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Parepare, Senin (10/11/2025).
Kerja sama ini mencakup perlindungan bagi kelompok pekerja rentan seperti pemulung, juru parkir, petani, peternak, dan nelayan. Mereka akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pembiayaan dari pemerintah daerah.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat, tidak hanya di bidang kesehatan tetapi juga ketenagakerjaan. Ia menilai, jaminan sosial bagi pekerja rentan merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, meski dalam kondisi efisiensi anggaran.
“Meski dalam kondisi efisiensi saat ini, tapi saya sampaikan kalau programnya demi masyarakat, jangan stagnan dan jangan mundur, harus maju,” tegas Tasming Hamid.
Tasming menambahkan, program ini sejalan dengan salah satu Program Unggulan TSM-Mo, yaitu Gratis BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan seluruh lapisan masyarakat Parepare dapat memperoleh jaminan sosial yang layak.
“Dengan tercovernya para pekerja rentan, mereka paling tidak memiliki jaminan ketika terjadi hal yang tidak diinginkan saat bekerja. Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat Parepare terlindungi,” ujarnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 2.107 pekerja rentan di Kota Parepare akan segera terdaftar dan dibiayai penuh oleh pemerintah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)