Unit PPA Polres Parepare Tahan Dua Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Satu Lainnya Masih DPO

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Secara resmi, Unit PPA Sat Reskrim Polres Parepare menahan dua terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Rutan Polres Parepare untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Fakta ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/11/2025).

“Pada hari Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 16.15 WITA, penyidik Unit PPA menetapkan 2 terduga pelaku yang berinisial MA (20 tahun) dan DA (20 tahun), keduanya warga Parepare, sebagai tersangka terhadap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Statusnya dinaikkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan saat ini ditahan di Rutan Polres Parepare untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” ungkap AKP Agus.

Ia menambahkan bahwa satu terduga pelaku lainnya, yang merupakan rekan kedua tersangka, masih dalam pengejaran polisi.

“Satu terduga pelaku lainnya sedang dalam pengejaran, statusnya DPO,” kata AKP Agus.

Ketiga terduga pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut terhadap korban Mawar (nama samaran), anak perempuan berusia 14 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 4 November 2025.

Dalam keterangan kronologis, disebutkan bahwa para terduga pelaku mengajak korban ke sebuah acara, kemudian berupaya membujuk korban, namun ditolak. Setelah itu korban dipaksa mengikuti kemauan terduga pelaku hingga terjadi perbuatan yang melanggar hukum tersebut.

Beberapa waktu setelah kejadian, korban bersama keluarganya melapor ke Polres Parepare. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, dan Unit Resmob berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

AKP Agus menegaskan bahwa terhadap tersangka MA dan DA dikenakan sangkaan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

“Keduanya disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *