INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Tim Reskrim Polres Parepare berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), masing-masing S (29) warga Jalan Keterampilan, Kelurahan Cappa Galung, dan F (30) warga Jalan Syamsu Alam Bulu, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di Perumahan BTN Aufa, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Soreang, Rabu malam (19/11/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus curat ini terungkap setelah laporan korban yang mendapati gembok box jualannya telah rusak dan sejumlah barang hilang. Pelaku diduga membongkar kunci box dan mengambil uang, handphone, serta beberapa barang lain termasuk mesin press. Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (20/11/2025).
Dalam laporan yang diterima polisi, terdapat tiga korban masing-masing DTR (19) warga Jalan Panorama Timur, RS (30) warga Jalan Abu Bakar, dan A (22) warga Jalan H. Syamsu Alam Bulu. Salah satu korban melaporkan kehilangan Samsung Galaxy A33 5G, dengan total kerugian sekitar Rp4.800.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan para pelaku di BTN Aufa dan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
Dari pemeriksaan, S mengakui merusak gembok box menggunakan tang dan gunting seng sebelum mengambil handphone korban. Ia juga menyebut melakukan aksi tersebut bersama F, yang bertugas mengawasi situasi sekitar dan kemudian mereset ulang handphone hasil curian untuk dipakai pribadi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu jaket hoodie hitam, satu speaker JBL, satu unit Samsung A33 5G, satu modem wireless, satu unit motor Yamaha Xeon, dua obeng, satu tang, dan dua mesin press.
AKP Agus menambahkan, S merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), sedangkan F adalah residivis kasus penganiayaan. Keduanya juga mengakui telah melakukan pencurian serupa dua kali di Kabupaten Enrekang dan dua kali di Kabupaten Barru.
Kini kedua pelaku menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. (*)