INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Proses Pemilihan Ketua RW 8 di Kelurahan Ujung Bulu, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik menyusul adanya aduan keberatan warga terkait kelengkapan administrasi salah satu calon. Pemerintah kelurahan menegaskan seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berlaku.
Lurah Ujung Bulu, Hasrah H, menjelaskan bahwa dalam format tahapan pemilihan yang disampaikan ke pihak kecamatan, khusus RW 8 masih dikosongkan. Hal tersebut dilakukan karena adanya persoalan administrasi yang disertai berita acara dan masih dalam proses klarifikasi. Penegasan tersebut disampaikan Hasrah saat saat dikonfirmasi di kejaksaan kota Parepare, Kamis (15/1/2026).
“Saya mulai bertugas di Kelurahan Ujung Bulu pada 9 Desember setelah mutasi dari Kelurahan Ujung Lare. Tahapan pendaftaran calon RW berlangsung 1–5 Desember, sehingga saat itu saya belum berada di sini. Meski demikian, tahapan selanjutnya tetap kami awasi,” ujar Hasrah.
Ia menambahkan, pada saat penerimaan berkas calon RW 8 atas nama Sultan atau yang dikenal dengan sapaan Bang One, dirinya belum menjabat sebagai lurah. Namun setelah pemilihan berlangsung, muncul surat aduan dari warga RW 7 dan RW 8 yang mempertanyakan kelengkapan syarat administrasi, khususnya surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani.
“Dalam Perwali disebutkan bahwa calon RW wajib berbadan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Aduan warga ini wajib kami tindak lanjuti, bukan untuk menzolimi siapa pun, tetapi memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Menindaklanjuti aduan tersebut, pihak kelurahan berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan serta Puskesmas Lapadde. Berdasarkan hasil klarifikasi dengan Kepala Puskesmas Lapadde, dr. Aslinda, diketahui bahwa nama calon tersebut tidak tercatat dalam buku register pemeriksaan kesehatan.
“Puskesmas kemudian mengeluarkan surat pernyataan resmi bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tidak tercatat dalam register. Surat ini menjadi bukti otentik dalam menindaklanjuti aduan warga,” ungkap Hasrah.
Menurutnya, kelurahan berperan sebagai fasilitator penerimaan berkas dan pengawas tahapan, sedangkan verifikasi administrasi menjadi tanggung jawab panitia pemilihan. Namun setiap aduan masyarakat tetap harus direspons agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan.
Sebagai upaya penyelesaian, pada Rabu (7/1/2026), kelurahan bersama pihak kecamatan menggelar musyawarah yang melibatkan Ketua RW 8, tokoh masyarakat, LPMK, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas. Dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa calon RW 8 belum dapat ditetapkan karena ditemukan cacat administrasi yang tidak sesuai Perwali.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, menyampaikan bahwa hingga kini Komisi I belum menerima secara resmi hasil keputusan musyawarah dan mufakat terkait persoalan RW 8 tersebut.
“Sesuai Perwali Nomor 40 dan revisinya Perwali Nomor 4 Tahun 2025, apabila terjadi perselisihan dalam pemilihan RT dan RW, penyelesaiannya dikembalikan kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan melalui musyawarah mufakat bersama unsur masyarakat,” jelas Kamaluddin.
Ia menegaskan bahwa regulasi tidak mengatur mekanisme sengketa lanjutan seperti pemilu, sehingga keputusan hasil musyawarah di tingkat kelurahan dan kecamatan bersifat final.
“Kami berharap keputusan tersebut dapat diterima semua pihak agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat bawah tetap berjalan baik dan kondusif,” pungkasnya.
Komisi I DPRD Parepare juga mendorong agar ke depan diterbitkan surat edaran teknis sebagai tindak lanjut Perwali, khususnya terkait pemilihan lembaga kemasyarakatan seperti LPMK, sehingga pelaksanaan pemilihan RT dan RW ke depan lebih seragam dan tidak kembali menimbulkan polemik. (*)