Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Parepare Masuk Tahap Penetapan Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp4 Miliar

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, mengungkapkan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare yang kini memasuki tahap gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres saat pertemuan bersama awak media di Cafe RKS Sweetness, Cempae, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Senin (15/6/2026).

Indra menjelaskan, pihaknya telah menerima hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada pekan lalu. Berdasarkan audit tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.030.317.500 akibat pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare.

“Dari hasil audit kerugian keuangan negara ini, kami akan menindaklanjuti dengan menggelar perkara untuk mendalami pihak-pihak terkait. Auditnya baru kami terima minggu lalu dan akan kami pelajari kembali untuk menentukan tersangka,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penghitungan kerugian negara tersebut mencakup periode tahun 2021 hingga Mei 2025. Saat ini penyidik terus memantau perkembangan kasus tersebut agar proses hukum dapat segera dituntaskan.

Kapolres menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan gelar perkara sebagai tahapan untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD tersebut.

“Langkah ke depan kami akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Kami upayakan secepatnya, meski target waktu belum ada karena proses masih berjalan,” jelasnya.

Meski demikian, Indra menegaskan bahwa pengembalian atau adanya penghitungan kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut. Ia juga memastikan proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *