INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kebijakan pengadaan seragam di MTs Negeri Parepare menuai sorotan. Pihak madrasah diketahui mengedarkan surat pernyataan kepada orang tua atau wali murid setelah rapat komite disekolah terkait pengadaan seragam sekolah Tahun Pelajaran 2026/2027. Selain itu, pengukuran seragam bagi peserta didik baru juga disebut dilakukan langsung di lingkungan sekolah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan karena dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur pengadaan seragam sekolah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, satuan pendidikan tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik membeli pakaian seragam baru. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 mengatur bahwa pendidik, tenaga kependidikan maupun komite sekolah dilarang menjual atau mengoordinasikan penjualan pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan.
Sementara, berdasarkan Aturan utama dalam pengadaan seragam di Madrasah Tsanawiyah (MTs), Meliputi: Bebas Memilih Tempat Membeli: Sekolah tidak boleh memonopoli penjualan atau mengarahkan pembelian seragam di tempat atau koperasi tertentu.
Tanggung Jawab Orang Tua: Pengadaan seragam menjadi hak dan tanggung jawab penuh orang tua murid, bukan sekolah.
Tidak Wajib Baru: Siswa diizinkan menggunakan seragam lama atau membelinya dari sumber lain, terutama seragam nasional (putih/biru) dan seragam Pramuka.
Bantuan Prioritas: Sekolah diperbolehkan membantu pengadaan pakaian seragam, namun ini difokuskan dan diprioritaskan hanya untuk peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Aturan Khas Madrasah: Untuk seragam berciri khas madrasah (seperti seragam batik atau olahraga), standar model dan warnanya harus disosialisasikan dengan jelas tanpa membebani orang tua.
Namun di tengah adanya program bantuan seragam gratis dari pemerintah bagi peserta didik baru, pihak MTs Negeri Parepare justru mengedarkan surat pernyataan pengadaan seragam dan melakukan pengukuran di area sekolah. Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa orang tua wajib membeli seragam melalui mekanisme yang telah disiapkan pihak sekolah.
” Apakah ada solusinya ini pak, karena kami berat dengan nilai begitu, satu juta lebih, walaupun ada cara cicil,”ungkap salah seorang yang tidak ingin diungkap namanya.
Berdasarkan salinan surat pernyataan yang beredar, biaya pengadaan seragam siswa laki-laki dipatok sebesar Rp1.315.000. Rinciannya meliputi seragam putih biru lengkap dengan topi MTs, lambang OSIM dan lambang kelas VII hingga IX sebesar Rp380.000, seragam batik dan celana Rp290.000, seragam Pramuka lengkap Rp375.000, seragam olahraga Rp185.000, ikat pinggang Rp35.000, serta kartu siswa dan kartu perpustakaan Rp50.000.
Sementara untuk siswa perempuan, total biaya yang tercantum mencapai Rp1.356.000. Biaya tersebut terdiri atas seragam putih biru lengkap dengan jilbab, lambang OSIM dan lambang kelas sebesar Rp390.000, seragam batik lengkap Rp320.000, seragam Pramuka lengkap Rp385.000, seragam olahraga Rp185.000, ikat pinggang Rp35.000, serta kartu siswa dan perpustakaan Rp50.000.
Sejumlah pihak menilai keberadaan surat pernyataan yang disertai rincian biaya serta pelaksanaan pengukuran seragam di lingkungan sekolah tetap berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi orang tua murid.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare, Dede Harirustaman yang dikonfirmasi melalui Via WhatsApp, telah memastikan bahwa bantuan seragam gratis juga akan diberikan kepada siswa MTs Negeri. Bahkan, Dinas Pendidikan mengaku telah memprioritaskan pendistribusian bantuan seragam bagi siswa MTs karena jumlah penerimanya hanya sekitar 192 siswa dan ditargetkan selesai sebelum masuk tahun ajaran baru pada 13 Juli 2026.
Terkait surat pernyataan, Dede Harirustaman menjelaskan, pihak sekolah sebelumnya telah menggelar rapat komite bersama orang tua siswa pada Senin (22/6/2026), yang menghasilkan beberapa opsi terkait pengadaan seragam. Dari hasil rapat tersebut kemudian muncul surat pernyataan yang saat ini beredar.
Selain itu ia menjelaskan, Dinas Pendidikan tetap mengambil langkah antisipatif dengan memprioritaskan bantuan seragam gratis untuk siswa MTs Negeri agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi orang tua.
“Dengan adanya surat pernyataan itu, adalah hasil rapat komite yang dilakukan sekolah dan orang tua siswa. Namun, setelah kami melakukan konfirmasi ke beberapa pihak dan melihat kembali jumlah data siswa yang ada, Alhamdulillah kami putuskan untuk memberikan bantuan seragam lebih dulu kepada siswa siswi MTs,” katanya.
Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare, Dede Harirustaman, ia menilai isi surat pernyataan yang beredar tidak memuat unsur paksaan kepada orang tua siswa, dan juga tertera pada surat pernyataan tersebut bisa dilakukan dengan cara menyicil yang juga hal itu berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan dengan pihak sekolah.
“Sebelumnya juga ada laporan dari warga, dan yang saya sampaikan ke pihak MTs, kita tidak tahu kondisi seluruh orang tua siswa. Bisa saja ada yang merasa malu mengungkapkan kondisi ekonominya saat rapat komite. Namun dari yang saya tahu, dari hasil rapat itu sifatnya tidak wajib, dan bisa dicicil, namun kami akan coba koordinasi kembali,” jelasnya.
Dede Harirustaman menegaskan, MTs ini berada di bawah kewenangan Kemenag. Mungkin ada kebijakan tersendiri terkait pengadaan atau pengukuran seragam di area sekolah. Namun pihaknya tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perkembangan proses pendidikan di Parepare.
Masyarakat berharap proses penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik maupun beban tambahan bagi orang tua dan wali murid.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTs Negeri Parepare belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penerbitan surat pernyataan pengadaan seragam maupun pelaksanaan pengukuran seragam di lingkungan sekolah.(*)