INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dalam hal ini Disdukcapil menggelar nikah massal gratis bagi 15 pasangan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) lantai 2, Selasa (11/8/2026).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare, Suriani, mengatakan nikah massal tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Jadi hari ini kita melakukan kegiatan nikah massal gratis dalam rangka Proklamasi Kemerdekaan yang ke-81,” ujar Suriani.
Sebanyak 15 pasangan mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berasal dari empat kecamatan di Kota Parepare, yakni Kecamatan Bacukiki Barat sebanyak empat pasangan, Kecamatan Soreang empat pasangan, Kecamatan Ujung lima pasangan, dan Kecamatan Bacukiki sebanyak dua pasangan.
Suriani menjelaskan, jumlah tersebut belum mencapai target yang ditetapkan, yakni 17 pasangan. Dua pasangan lainnya tidak dapat mengikuti prosesi karena terkendala waktu dalam proses pemberkasan di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Target kami sebenarnya 17 pasang, yang penuhnya hari ini adalah 15 pasang. Yang terkendala karena masalah waktu, karena di KUA pemberkasan 10 hari sebelum hari pernikahan. Jadi itu yang menjadi kendala karena waktunya sudah mepet,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan nikah massal tersebut, seluruh fasilitas bagi peserta diberikan secara cuma-cuma. Peserta tidak hanya mendapatkan pelayanan administrasi pernikahan, tetapi juga fasilitas berupa pakaian dan perlengkapan administrasi, termasuk materai.
“Fasilitas yang diberikan itu semua gratis. Mulai pakaian, administrasi, perlengkapan administrasinya seperti materai dalam prosesnya, semua gratis. Tidak ada satu rupiah pun yang dibayar oleh peserta,” tegas Suriani.
Ia menambahkan, terdapat beberapa kategori peserta yang dapat mengikuti program nikah massal tersebut. Salah satunya pasangan yang belum pernah menikah sebelumnya.
Selain itu, program ini juga menyasar pasangan yang pernah menikah, namun pernikahan sebelumnya tidak berkaitan dengan hubungan pernikahan yang sedang dijalani, dengan tetap memenuhi ketentuan administrasi dan hukum yang berlaku.
Kegiatan nikah massal gratis ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi pernikahan sekaligus memberikan kemudahan bagi pasangan yang hendak mencatatkan pernikahannya secara resmi. (*)