IKRA Soroti Dana Hibah Rp1,4 Miliar Kejari Parepare, Rujab Kajari Dipertanyakan

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Institut Kebijakan Rakyat (IKRA) Kota Parepare menyoroti penggunaan dana hibah APBD 2026 senilai Rp1,407 miliar di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Sorotan tersebut mencuat setelah diketahui paket pekerjaan tidak hanya mencakup fasilitas pelayanan publik, tetapi juga pembangunan Rumah Jabatan (Rujab) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan rumah dinas.

Direktur IKRA Parepare, Uspa Hakim, mempertanyakan dasar pengkategorian pembangunan Rujab Kajari dan rumah dinas sebagai bagian dari program
“Pembangunan Sarana Fasilitas Pendukung Layanan Publik”,saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2026) kemarin.

Menurutnya, rehabilitasi Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih dapat dikaitkan dengan pelayanan masyarakat. Namun, pembangunan Rujab Kajari dan rumah dinas dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut karena merupakan fasilitas yang digunakan pejabat dan staf.

“Jika rehabilitasi PTSP dan fasilitas lapangan tenis masih bisa dikategorikan sebagai penunjang layanan publik, maka Rujab Kajari dan rumah dinas jelas merupakan fasilitas privat bagi pejabat dan staf, bukan untuk masyarakat umum,” tegas Uspa.

Berdasarkan hasil konfirmasi silang IKRA, dana senilai Rp1,407 miliar tersebut terdiri dari lima item pekerjaan, yakni rehabilitasi Ruang PTSP, toilet dan tribun Lapangan Tenis Adhyaksa, pembangunan Rujab Kajari, serta rumah dinas di Jalan Industri.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare, Suhandi, membenarkan adanya lima item pekerjaan tersebut. Ia menyebut pekerjaan itu masuk dalam perencanaan berdasarkan permintaan pihak Kejari.

“Sudah masuk (kategori pelayanan publik). Untuk penjelasan teknis, silakan hubungi konsultan perencana. Saya hanya bertindak sebagai PPK,” ujar Suhandi saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Konsultan Perencana, Muh Nurtika, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas menerjemahkan permintaan pemilik anggaran atau owner ke dalam desain teknis.

“Soal apakah kelima item itu masuk nomenklatur pelayanan publik atau bukan, itu bukan ranah saya. Tugas saya hanya merencanakan sesuai pesanan owner,” jelasnya.

Perwakilan pelaksana proyek dari CV Bumi Sejahtera Indonesia, Sahur, juga menyatakan pihaknya hanya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fisik pekerjaan.

“Saya hanya mengerjakan proyek secara fisik. Soal status dana hibah atau definisi pelayanan publik, saya tidak tahu menahu,” katanya.

IKRA menilai perlu ada transparansi mengenai dasar hukum dan nomenklatur penggunaan dana tersebut. Uspa menegaskan, dana hibah memiliki peruntukan yang berbeda dengan pengadaan atau pemeliharaan aset milik pemerintah.

Ia juga mengingatkan Kejari Parepare sebagai aparat penegak hukum agar memberikan contoh dalam hal transparansi dan tata kelola anggaran.

“Jangan sampai institusi ini justru terjebak dalam praktik pelanggaran anggaran sendiri. Jika dibiarkan, hal ini akan merusak kredibilitas lembaga hukum di mata publik,” tegasnya.

IKRA pun mendesak adanya transparansi dan evaluasi terhadap nomenklatur paket pekerjaan tersebut, khususnya terkait pembangunan Rujab Kajari dan rumah dinas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Parepare belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum pengkategorian pembangunan Rujab Kajari dan rumah dinas sebagai bagian dari fasilitas pendukung layanan publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *