Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Dua Perkara Sabu Berujung Penjara Seumur Hidup

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Senin (31/8/2026).

Pemusnahan yang digelar di Kantor Kejari Parepare tersebut didominasi barang bukti perkara narkotika, termasuk sabu dari dua perkara dengan berat masing-masing 80 kilogram dan 40 kilogram. Dalam kedua perkara tersebut, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Parepare, Syaiful Anwar, mengatakan sabu seberat 80 kilogram sebelumnya disembunyikan di bagian door trim dan dashboard mobil. Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian, sebagian barang bukti kemudian dimusnahkan.

“Yang kita sisihkan, kita musnahkan hari ini. Uangnya yang didapat sudah kita setorkan menjadi penerimaan negara bukan pajak,” ujar Syaiful.

Sementara itu, dari perkara sabu seberat 40 kilogram, setelah dilakukan penyisihan, terdapat sekitar 1,3 kilogram barang bukti yang turut dimusnahkan.

Selain sabu, Kejari Parepare juga memusnahkan barang bukti berupa ganja seberat 817 gram, tembakau sintetis, satu butir ekstasi, dua unit handphone, alat isap, plastik, korek gas, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Syaiful menambahkan, dalam salah satu perkara tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp20 juta. Sementara satu unit mobil Mitsubishi Triton yang sebelumnya menjadi barang bukti telah dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.

Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Parepare juga melaporkan hasil pemulihan aset. Dalam lelang serentak yang dilaksanakan Kejaksaan Agung, satu objek berupa sebidang tanah beserta bangunan berhasil terjual dengan nilai Rp439 juta dan hasilnya telah disetorkan.

Sepanjang 2026, Kejari Parepare juga mencatat pemulihan aset dari perkara tindak pidana korupsi dengan total setoran mencapai Rp773 juta kepada negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *