Kasus 40 Kg Sabu di Parepare Masuk Tahap II, Empat Tersangka Dilimpahkan ke JPU

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 40 kilogram sabu di Kota Parepare memasuki tahap II. Satresnarkoba Polres Parepare melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Kamis (1/10/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial N (39), F (35), SM (27), dan JWV (37). Keempatnya diproses dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika sesuai sangkaan yang tercantum dalam berkas perkara.

Selain 40 kilogram sabu, barang bukti yang diserahkan kepada JPU berupa 157 cartridge berisi liquid yang disebut mengandung etomidate.

Turut dilimpahkan tiga karung putih, enam dus karton, lima unit telepon seluler iPhone, serta uang tunai sebesar Rp2,2 juta.

Kasat Narkoba Polres Parepare IPTU Jufri Pele mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah penyidik memastikan berkas perkara telah lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Berkas perkaranya sudah cukup dan lengkap untuk kami serahkan kepada JPU,” ujar Jufri.

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan jaksa untuk memasuki tahapan penuntutan. Barang bukti yang telah diserahkan akan menjadi bagian dari materi pembuktian dalam proses hukum berikutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *