INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. H.M. Taufan Pawe, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu guna mewujudkan demokrasi yang berkualitas, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Taufan Pawe menyampaikan hal itu saat memberikan materi sosialisasi pengawasan pemilu dengan tema “Memperkuat Peran Masyarakat, Kelembagaan Bawaslu, dan Penegakan Hukum dalam Revisi UU Pemilu”, di Lago’ Lago’ta Cafe & Resto, Jalan Ahmad Yani, Kota Parepare, Jumat (6/11/2026).
Dalam pemaparannya, Taufan menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif merupakan salah satu pendekatan strategis untuk meningkatkan integritas dan kualitas penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ia menguraikan sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan pemilu, di antaranya praktik politik uang, netralitas aparatur negara, akurasi data pemilih, disinformasi digital atau hoaks, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu.
Menurutnya, pembahasan rancangan undang-undang pemilu menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan, kelembagaan Bawaslu, serta efektivitas penanganan pelanggaran.
Taufan juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan Bawaslu, mulai dari tugas dan kewenangan, komposisi kelembagaan, mekanisme rekrutmen, kesekretariatan hingga hubungan antarlembaga. Selain itu, pengaturan mengenai pelanggaran administratif perlu diperjelas, khususnya terkait definisi dan klasifikasi pelanggaran.
Ia menegaskan, pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga penyelenggara, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. Masyarakat diharapkan memahami hak sebagai pemilih, mengenali larangan serta tanda-tanda pelanggaran, dan berani menyampaikan temuan berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam jumpa pers, Taufan Pawe mengatakan pembahasan rancangan undang-undang pemilu saat ini terus dilakukan melalui diskusi dan penyerapan aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari pemerhati pemilu, kalangan akademisi, pemerintah, hingga unsur lainnya.
“Kami sekarang ini non-stop melakukan pembahasan, melakukan diskusi, mendengar pendapat-pendapat dari pemerhati, kalangan akademisi, pemerintah dan lain sebagainya. Mudah-mudahan akhir tahun ini draf rancangan undang-undang pemilu sudah selesai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan undang-undang pemilu yang baru perlu membahas sistem kepemiluan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Pembahasan tersebut tidak hanya mendengarkan keluhan penyelenggara, tetapi juga harus menyerap aspirasi masyarakat.
Menurut Taufan, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam melihat berbagai persoalan penyelenggaraan demokrasi di Indonesia yang masih perlu diperbaiki.
Salah satu hal krusial yang menjadi perhatian, kata dia, adalah menghadirkan penyelenggara pemilu yang memiliki integritas serta memahami makna demokrasi secara filosofis dan sosiologis.
“Bagaimana menghadirkan penyelenggara yang betul-betul berintegritas, memahami baik secara filosofi maupun sosiologis makna berdemokrasi, yaitu hak masyarakat untuk mendapatkan pemimpin atau wakil yang sesuai dengan ekspektasinya,” tutur Taufan. (*)