Banyak Keluhan soal Bansos, Kamaluddin Kadir Hadirkan Dinsos dalam Reses

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Banyaknya keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) menjadi perhatian Anggota DPRD Kota Parepare dari Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Komisi I, Kamaluddin Kadir.

Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, Kamaluddin menghadirkan Dinas Sosial Kota Parepare dalam kegiatan reses bersama masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Ujung yang berlangsung di Hotel Pariwisata, Sabtu (7/11/2026).

Dalam keterangannya, Kamaluddin mengatakan, kehadiran Dinas Sosial bertujuan memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme, persyaratan, serta prosedur pengusulan dan penerimaan bantuan pemerintah.

Menurutnya, selama ini masih banyak warga mempertanyakan alasan tidak menerima bantuan, meskipun merasa masuk dalam kategori desil yang berhak mendapatkan bantuan sosial.

“Bagaimana syaratnya, bagaimana caranya, dan bagaimana aplikasinya, kita undang Dinas Sosial. Ini juga merupakan permintaan warga. Pertanyaan-pertanyaan dari reses sebelumnya kita penuhi karena saat ini masih banyak persoalan di masyarakat,” ujar Kamaluddin.

Ia mengungkapkan, sejumlah persoalan yang dikeluhkan masyarakat berkaitan dengan penerimaan berbagai program bantuan, di antaranya Rastra, BCP, PKH, BPNT, dan BPIP.

Kamaluddin menjelaskan, terdapat masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5, tetapi belum menerima bantuan. Kondisi tersebut perlu dipahami karena penetapan penerima tidak hanya mempertimbangkan kategori desil, tetapi juga persyaratan serta hasil pemutakhiran dan verifikasi data.

Dalam kesempatan itu, masyarakat juga mendapatkan penjelasan mengenai inovasi Kementerian Sosial melalui Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos), yang memungkinkan warga mengakses dan mengusulkan pembaruan data secara mandiri melalui aplikasi.

Namun, ia mengingatkan agar masyarakat mengisi data sesuai kondisi sebenarnya karena setiap usulan akan melalui proses verifikasi lapangan. Data yang tidak sesuai dapat menyebabkan pengusulan ditolak dan berpotensi menimbulkan sanksi sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Kamaluddin menegaskan bahwa Dinas Sosial di daerah berperan sebagai operator dan fasilitator, sedangkan penentuan kelayakan penerima bantuan mengacu pada data yang dikelola Kementerian Sosial di tingkat pusat.

Karena itu, ia mengajak masyarakat yang mengalami kendala atau belum memahami mekanisme pembaruan data agar berkoordinasi dengan Dinas Sosial.

Kamaluddin juga menyatakan kesiapannya mengawal dan memfasilitasi warga yang membutuhkan pendampingan agar dapat memperoleh penjelasan langsung dari instansi terkait.

“Kami akan mengawal dan memfasilitasi masyarakat yang datang kepada kami untuk dipertemukan dengan Dinas Sosial, sehingga warga yang sebelumnya tidak memahami mekanisme bantuan bisa menjadi tahu dan paham,” katanya.

Ia berharap, melalui kegiatan reses tersebut, berbagai persoalan dan kesalahpahaman masyarakat terkait bantuan sosial dapat terjawab sehingga penyaluran bantuan pemerintah semakin tepat sasaran.

Menurutnya, bantuan sosial pada dasarnya bersifat stimulan atau pendorong agar masyarakat dapat meningkatkan kondisi ekonomi dan pendapatannya hingga mampu mandiri.

Dengan demikian, masyarakat yang telah mengalami peningkatan kesejahteraan diharapkan tidak lagi bergantung pada bantuan sehingga kuota bantuan dapat diberikan kepada warga lain yang lebih membutuhkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *