INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Parepare mengingatkan seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) agar senantiasa menjaga perilaku baik, menaati tata tertib, dan mengikuti program pembinaan sebagai bagian dari persyaratan memperoleh hak integrasi, khususnya Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Penegasan tersebut disampaikan Kalapas saat memberikan arahan kepada warga binaan usai pelaksanaan senam rutin di lingkungan Lapas Kelas IIA Parepare, Sabtu (7/11/2026).
Dalam arahannya, Kalapas menjelaskan bahwa pemberian hak integrasi tidak diperoleh secara otomatis, melainkan harus melalui proses penilaian serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan warga binaan agar tidak melakukan pelanggaran disiplin, menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana, serta mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Pasalnya, kepatuhan terhadap tata tertib dan perilaku selama berada di dalam Lapas menjadi salah satu aspek penting dalam proses penilaian pemberian hak integrasi.
Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), serta Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU).
Sebelum arahan diberikan, kegiatan diawali dengan senam pagi bersama yang diikuti warga binaan dengan penuh semangat. Selain menjaga kebugaran jasmani, kegiatan rutin tersebut juga menjadi bagian dari pembinaan untuk menumbuhkan pola hidup sehat, kedisiplinan, dan kebersamaan.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Parepare berharap warga binaan semakin memahami hak dan kewajibannya serta memanfaatkan masa pembinaan untuk memperbaiki diri sebagai bekal kembali ke tengah masyarakat.
Lapas Parepare berkomitmen melaksanakan pembinaan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif serta mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan. (*)