Disdamkar Parepare Berhasil Mengeluarkan Cincin, Dari Jari Tangan Warga Yang Bengkak

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Seorang warga asal Tanete Kabupaten Barru, Melapor ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Untuk mengeluarkan cincin yang melingkar di jari tangannya, Sabtu (11/6/2022) malam.

Ma Rifa mengungkapkan, cincin yang melingkar di jarinya sangat sulit untuk dikeluarkan. Selain sulit dikeluarkan, cincin tersebut membuat jari tangannya juga membengkak.

Ma Rifa, yang merupakan warga Kabupaten Barru ini, berinisiatif untuk mengeluarkan cincin tersebut ke Disdamkar Kota Parepare.

” Berdasarkan dari informasi, kalau Disdamkar Parepare itu serba bisa. Makanya saya datang melapor untuk membuka cincin saya, karena sudah lama dan membuat jari tangan saya sudah bengkak dikarenakan cincin ini, “ucapnya.

Kepala Bidang Evakuasi dan Penanggulangan Kebakaran, Syafruddin Sjam yang didampingi Kepala Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Korban Damkar Parepare, Wahidin Syanur, berhasil mengeluarkan cincin tersebut dengan menggunakan alat pemotong.

” Alat ini cukup efektif untuk melakukan pemotongan cincin. Sudah beberapa cincin yang kami keluarkan dari jari tangan warga menggunakan alat ini, “ujarnya.

Selain itu, Kabid dengan sapaan Pallung ini juga menjelaskan, tidak ada kendala saat melakukan pemotongan cincin dari tangan warga tersebut.

” Kurang lebih dari 10 menit, Alhamdulillah kami berhasil mengeluarkan cincin yang melingkar di jari tangan warga, dan tidak ada kendala atau yang dapat mencederai tangan warga, “jelasnya.

Pallung menambahkan, khususnya di Masyarakat Kota Parepare. Cukup melakukan pengaduan di Pelayanan Peduli Masyarakat (SILP4) Disdamkar, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Disdamkar Parepare gerak cepat dalam melakukan pelayanan.

” Selain datang kekantor untuk melakukan suatu pengaduan, misalnya pemotongan cincin. Itu juga bisa dilakukan melalui Via WhatsApp (0811-4121-754), Messenger, Instagram (Damkarparepare). Maka petugas kami akan segera ke alamat pelapor. Itu tidak dipungut biaya, “tambahnya.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *